LP2B Minut Pertama Di Sulut Ditetapkan Perda
Minahasa Utara (ksc) -- Lahan Pertanian Pangan Berkrlanjutan (LP2B) Minahasa Utara jadi yang pertama di Sulawesi Utara ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
Paripurna DPRD Pembicaraan tingkat 2 atas rancangan peraturan daerah kabupaten minahasa utara tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dibuka oleh Ketua DPRD Minut Denny Lolong didanping Wakil Ketua Olivia Mantiri dan dihadiri Bupati bersama Wakil Bupati Minahasa Utara via online juga sejumlah anggota DPRD serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah, bahkan para pimpinan satuan kerja perangkata daerah setempat.
"Ini menjadi yang pertama di Sulut, mengingat lahan pertanian di Minahasa Utara sangat luas dan baik untuk diberdayakan dalam mewujudkan ketahanan pangan," ujar Ketua panitia khusus LP2B DPRD Wellem Katuuk.
Dia mengatakan, Perda LP2B sangat dibutuhkan guna melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan di Minahasa Utara.
Semua Fraksi DPRD Minahasa Utara menyetujui untuk LP2B ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya memberi apresiaai kepada segenap anggota DPRD Minahasa Utara juga Pansus LP2B.
Bupati mengatakan, terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang berdasarkan pembahasan rancangan peraturan daerah, dimana luas lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 351,55 hektar dan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 1175,3 hektar.
"Rancangan peraturan daerah tentang pertanian merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Minahasa Utara dan ancaman alih fungsi lahan pertanian, pesatnya perkembangan pembangunan infrastruktur dan industri diberbagai bidang di Kabupaten Minahasa Utara menjadi salah satu penyebab lahan pertanian semakin berkurang," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo bahwa di masa depan ada tiga hal yang akan diperebutkan secara global yaitu air, energi dan pangan.
"Hal ini tantangan tersendiri buat kita agar dapat melakukan langkah nyata untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia yaitu dimulai dengan mempertahankan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Harapan saya dengan adanya peraturan daerah ini, lahan pertanian dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mewujudkan visi kabupaten Minahasa Utara yang hidupnya melalui perubahan untuk kemajuan dan kesejahteraan berlandaskan iman dan gotong royong," ujar Bupati Joune Ganda.
Agenda Paripurna DPRD, setelah Pembicaraan tingkat 2 atas rancangan peraturan daerah kabupaten minahasa utara tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dilanjutkan penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2022. (MRT)
