Kejari Minut Musnahkan Babuk Sitaan
Minahasa Utara (ksc) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) musnahkan Barang Bukti (Babuk) sitaan atas penanganan sejumlah perkara sejak 2021, yang berlangsung di halaman kantor Kejari, Senin.
Babuk sitaan sebanyak 20 perkara berupa pisau, parang, samurai, bambu, handphon dan bantal guling. Sementara perkara narkotika, psikotropika dan obat terlarang berupa sabu sebanyak 0.5254 gr dan obat THD sebanyak 960 butir.
"Kegiatan ini merupakan rutinitas yang dilakukan kejaksaan negeri Airmadidi, untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Adapun periode pemusnahan barang bukti sejak Agustus sampai desember 2021, sudah mempunyai kekuatan hukum atau inkra," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Fanny Widyastutri.
Dia mengatakan, paling banyak e uperkara yang s ditangani Kejari Minut berupa perkara penganiayaan.
"Memang perkara yang kami lakukan, pemicu utama penganiayaan yaitu menkonsumsi minuman keras," ujar Widyastuti.
Selain itu kata Widyastuti, untuk Narkoba hanya sedikit dengan jumlah obat terlarang yang di konsumsi seperti yang sudah disampaikan sebelumnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh perwakilan Pengadilan negeri Minahasa Utara, Polres Minut, perwakilan Sekretariat DPRD Minut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Selanjutnya, untuk pemusnahan barang bukti dilakukan oleh undangan yang hadir yang secara bersama - sama membakar semua barang bukti dan memotong barang bukti berupa pisau, parang dan samurai.(MRT)
