Moha Akhirnya Duduk Di Kursi DPRD Minahasa Utara
Minahasa Utara (ksc) -- Polemik siapa yang menggantikan Shintia G Rumumpe sebagai anggota DPRD Minahasa Utara dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Nasdem terjawab. Pasalnya dalam rapat paripurna DPRD, Djafar Efendi Moha akhirnya dilantik, Senin (27/12) dan langsung duduk di kursi anggota dewan.
Rapat paripurna diawali dengan pembukaan oleh Ketua DPRD Minut, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey nomor 439 tahun 2021 tentang peresmian/pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang dibacakan Sekertaris DPRD Minut, Jossi Kawengian.
"Berdasarkan SK Gubernur Sulut, saudara Jafar Effendi Moha telah memenuhi persyaratan untuk diambil sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Minut," ujar Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong.
Delon sapaan akrab Denny Lolong mengatakan, dengan dilakukan pengambilan sumpah janji ini maka saudara Jafar Efendu Moha resmi menjadi Anggota DPRD Minut.
Semoga tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat mampu melaksanakan dan mengemban amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Delon.
Sementara Bupati Minahasa Utara dalam sambutannya mengatakan, selamat atas pelantikan PAW Jafar Efendi Moha sebagai anggota DPRD Minut.
"Selamat bertugas sebagai wakil rakyat untuk mencapai tujuan yakni kesejahteraan masyarakat dalam hal ini aspirasi dari daerah pemilihan,” ujar Joune Ganda.
Pengambilan sumpah janji PAW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong disaksikan Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, Wakil Ketua I DPRD Daniel Rumumpe, Wakil Ketua II Olivia Mantiri, Forkopimda, anggota DPRD, para pejabat Pemkab Minut dan tamu undangan.(MRT)
