Mayuntu Tepis Dugaan Pungli Di Dinas Pendidikan
Minahasa Utara (ksc) -- Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Umbase Mayuntu tepis adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan, melalui video yang diperankan salah satu oknum guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab setempat yang di viralkan di media sosial.
"Kami sudah menindaklanjuti terkait adanya video yang beredar itu, bahkan sudah memeriksa semua yang ada dalam video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, ternyata tidak ada indikasi Pungli seperti yang dimaksud dalam video," ujar Mayuntu saat konfrensi pers di ruang dinas pendidikan setempat, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya sudah turun langsung atas perintah Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin W Lotulung.
"Pengumpulan dana yang dimaksud dalam video tersebut bukanlah dikatakan Pungli, karena atas musyawarah bersama internal dinas pendidikan, untuk membayar iuran fingerprint (data menggunakan sidik jari)," ujar Mayuntu selaku Wakil Ketua Satu tim Saber Pungli Minahasa Utara.
Mayuntu menjelaskan, klasifikasi Pungli jika ada yang memberi dengan maksud tertentu dan penerima untuk kepentingan pribadi dan atau memperkaya diri sendiri dan kelompok.
“Jadi kami tegaskan, tidak ada Pungli di dinas pendidikan dan dari hasil pemeriksaan tidak ada pihak yang mencari atau diuntungkan. Hasil ini pun kami bisa pertanggungjawabkan kepada publik dan sebagai wakil ketua tim saber pungli Kabupaten Minahasa Utara, akan saya laporkan saat pertemuan rutin nanti dengan Wakapolres selaku ketua tim saber pungli,” ujar Mayuntu.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Minahasa Utara Styvi Watupongoh yang hadir dalam konfrensi pers mengatakan, pihaknya memiliki program untuk pengadaan fingerprint.
Terkait oknum guru dalam video yang beredar itu kata Watupongoh, tidak ada sangkut paut dengan pemindahannya ke salah satu sekolah di Desa Lilang Kecamatan Wori.
"Pemindahannya ke sekolah tersebut, karena kekurangan tenaga pengajar. Oknum RP ini adalah fungsional guru yang mengajar di SDN Treman. Karena tidak menjalankan tugas sejak bulan September 2021 diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Yang bersangkutan diberikan pembinaan di kantor Dinas Pendidikan," ujar Watupongoh.
"Atas pertimbangan itulah kami menugaskan kembali ke sekolah selain karena kebutuhan guru, karena yang bersangkutan tunjangannya adalah fungsional dan bukan struktural. Jadi, kalau di kantor dinas tidak akan mendapat tunjangan sehingga harus kembali bertugas di sekolah sebagai guru," demikian Watupongoh.
Hadir dalam konfrensi pers, Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara Olvi Kalengkongan.(MRT)
