Minahasa Utara

Pemkab Minut Terkait Libur Nasional Menyesuaikan Instruksi Presiden

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc) -- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terkait libur nasional, perayaan Idul Fitri, menyesuaikan instruksi presiden yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Kepala BKP SDM  Styvi Watupongoh, Rabu mengatakan, sudah ada surat edaran Bupati Minahasa Utara Nomor : 378/BMU/IV/2022 menindaklanjuti keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi.

"Surat edaran Bupati libur bersama perayaan Idul Fitri yaitu mulai hari Jumat 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022," ujar Kepala BKP SDM.

Kepala BKP SDM mengingatkan kepada ASN Minahasa Utara, agar libur bersama tersebut dimanfaatkan sebaik - baiknya dengan terus menjaga kesehatan.

"Libur bersama ini terbilang cukup panjang, sehingga libur tersebut digunakan sebaik-baiknya," kata Kaban.

Dia pun mengingatkan sekaligus mewarning kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk tidak memperpanjang libur.

"Tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN mengikuti apel perdana dan semua diwajibkan untuk hadir bahkan masuk kerja. Bagi yang menambah libur akan ada sanksi tegas atau teguran dari pimpinan langsung," ujar Watupongoh sambil mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri bagi umat muslim.(MRT)

Share