Minahasa Utara

Tolak Pejabat Hukum Tua Wineru, Warga Ancam Demo

Tanggal: . Kategori Minut

Minahasa Utara (ksc) -- Dianggap meresahkan warga desa Wineru kecamatan Likupang Timur akhirnya menolak penempatan penjabat Hukum Tua Rizal C Sudjianto. Bahkan, Kamis (9/06/2022) besok, sekira 200an warga desa Wineru siap menggelar aksi unjuk rasa menolak penjabat Hukum Tua di kantor Bupati Minahasa Utara. 

Alasan penolakan karena warga beralasan karena khawatir dengan sepak terjang penjabat Hukum Tua dalam menjalankan roda  pemerintahan di desa yang terkesan ingin mengutak-atik register tanah desa. 

Akibatnya ratusan warga desa Wineru Liktim dua hari berturut Kamis-Jumat (2-3/6) 2022 baru-baru ini sudah menggelar aksi unjuk rasa (Unras) menolak penjabat Hukum Tua Rizal Sujianto. 

"Dalam aksi lanjutan Besok bersama ratusan warga Wineru kami akan datang di kantor Bupati dan meminta bupati Joune Ganda  untuk mencopot penjabat bupati Rizal Sudjianto, dimana warga desa Wineru yang baru ditinggal habis masa jabatan 2 periode oleh hukum tua sebelumnya Zubair Papunggo merasa resah dengan aksi kepemimpinan dari penjabat Hukum Tua yang baru akan masuk satu bulan di desa Wineru," tutur salah satu tokoh masyarakat Wineru Dolfrend Haribae SPd. 

Lanjut, Dolfrend sapaan akrabnya dalam aksi Unras yang digelar di halaman kantor Hukum Tua desa Wineru baru-baru ini ada enam poin yang menjadi fokus tuntutan wargabyang juga akan disamoaikan ke bupati Joune Ganda. 

Pertama, menolak penjabat hukum tua yang secara terang-terangan memihak keluarga Mantiri dalam urusan tanah di desa Wineru. Kedua, tolak pejabat untuk tidak berada di desa Wineru, karena hanya mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan masyarakat. Ketiga, tolak pejabat yang mengambil register tanah desa karena untuk kepentingan pribadi, dan membawa bahaya untuk kepentingan desa. Keempat,  tolak pejabat karena semena-mena dan merampas hak masyarakat. Kelima, kantor hukum tua akan ditutup selama pejabat hukum tua Rizal Sudjianto tidak diganti. Keenam, kami warga Wineru sepakat menolak Hukum Tua, ini bukan hanya utusan yang mengaku-ngaku mewakili warga masyarakat tapi ini adalah suara masyarakat Wineru. 

Bahkan Dolfrend menyampaikan bahwa aspirasi warga itu tekah disampaikan ke Camat Liktim. 

"Jadi aspirasi warga yang menolak pejabat hukum tua wineru ini juga sudah kami sampaikan ke Ibu Camat Liktim, pada Jumat 3 Juni, saat menggelar pertemuan di kantor camat," papar Dolfrend. 

Lebih jauh, Dolfrend mengkisahkan bahwa keresahan warga yang menjadi embrio penolakan terhadap pejabat Hukum Tua ada di persoalan pengurusan lahan desa. 

Ini masalah sangat riskan akibat sengketa yang terjadi di masalah lalu antara warga Wineru dan keluarga Mantiri yang sudah melalui proses peradilan yang panjang terkait hak atas kepemilikan lahan.  

Dimana pejabat hukum tua yang belum sebulan menjabat sudah langsung melakukan langkah-langkah pengurusan lahan yang oleh warga dianggap meresahkan sehingga warga bersama perangkat desa sempat mengamankan register tanah desa ke Hukum Tua sebelumnya. 

"Jadi langkah mengamankan register tanah desa yang ada di kantor hukum tua ke tangan mantan hukum tua memang dilakukan bersama kasie pemerintahan desa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan nanun taknberapa lama register itu sudah dikembalikan oleh mantan ke kantir desa dan diterima langsung Sekdes Olga Rotie disaksikan perangkat desa dan warga desa Wineru," beber Dolfrend. 

Sementara itu, mantan hukum tua Zubair Papunggo menampik terkait register tanah desa yang sempat dititipkan warga kepadanya. 

Alasanya, sebelum dirinya menghabiskan periode sebagai Hukum Tua Desa Wineru, register tanah desa masihbberada di kantor Hukum Tua tepatnya di Kasi Pemerintahan Desa. 

Nah seiring masuknya pejabat hukum tua yang baru ada keresahan warga yang menganggap perlu mengamankan register tanah desa. Namun, Papunggo sempat menyatakan alasan ke warga untuk menitipkan register tanah desa kepadanya alasan warga agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab karena mengutak-atik register tanah desa yang bisa menimbulkan kegaduhan atas kepemilikan lahan di desa akibat tindakan dari dari pihak-pihak tertentu. 

"Warga yang berinisiatif menitipkan registir yang ada di kasi pemerintahan desa ke tangan saya karena alasan keamanan, dan setelahnya register itu sudah saya kembalikan ke pemerintah desa Wineru," tutup Papunggo. 

Diketahui penjabat hukum tua Wineru Rizal Sudjianto dilantik bersama 50 penjabat Hukum Tua lainnya oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, S.E. yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Rivino Dondokambey, melantik dan mengambil sumpah janji 51 Penjabat Hukum Tua, yang dilaksanakan di Aula kantor Bapelitbang, pada Jumat, 13 Mei 2022. 

Pelantikan tersebut berdasarkan SK Bupati Minahasa Utara nomor 117-221 tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan 51 Penjabat Hukum Tua Kabupaten Minahasa Utara.(*)

Share