Kiolol Sebut Ada Intimidasi Salah Satu Calon Hukum Tua Warukapas
Minahasa Utara (ksc) -- Tokoh masyarakat Minahasa Utara Lucky Kiolol sorot pelaksanaan pemilihan hukum tua desa Warukapas Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, agar tidak ada intimidasi terhadap salah satu bakal calon desa tersebut, apalagi membuat polemik terkait SKCK.
Mantan Anggota DPRD Minahasa Utara yang saat ini menjabat pengurus partai di Kecamatan Dimembe itu, Rabu mengatakan, janganlah mengintimidasi salah satu bakal calon hukum tua di desa Warukapas yang dalam aturan itu berlaku.
"Sebagaimana aturan yang berlaku, setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai hukum tua, sehingga siapa pun itu dapat mencalonkan diri," ujar Kiolol.
Dia mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan adanya tindakan yang seakan mengintimidasi salah satu bakal calon hukum tua desa Warukapas.
"Kalau soal SKCK itu menurut informasi yang saya tau, dimana salah satu kandidat calon hukum tua desa Warukapas bahwa SKCK yang dikeluarkan tidak pernah melakukan tindak pidana, maka harus dipahami bahwa ada catatan yang tertuang dalam SKCK tersebut," ujar Kiolol.
Untuk itu kata Kiolol, menanggapi polemik soal SKCK salah satu bakal calon hukum tua desa Warukapas, itu sudah memungkinkan.
"Kalau soal SKCK itu dihembuskan untuk menjatuhkan salah satu bakal calon hukum tua hingga menjadi polemik bahkan sebuah tindakan "black campaign" untuk menjatuhkannya di ajang Pilhut, itu sangatlah keliru," ujar Kiolol menegaskan.
Perlu dijelaskan disini kata Kiolol, memang salah satu calon hukum tua desa Warukapas tersebut pernah melakukan kekeliruan atau kesalahan, namun perlu diketaui itu sudah dijalaninya selama kurang lebih delapan bulan hukuman.
"Jadi saya memberikan klarifikasi disini, dimana pernah ada salah satu mantan Bupati Minahasa Utara yang pernah melakukan kesalahan pada waktu lalu, namun kenyataannya boleh ikut Pilkada di Minahasa Utara," ujar Kiolol menjelaskan.
Dari contoh itulah kata Kiolol, hukuman yang telah dijalani lantas tidak serta merta diikutsertakan dalam pemilihan hukum tua.
"Mereka kan sudah menjalani hukuman yang diberikan, sama halnya salah satu calon hukum tua desa Warukapas, mengapa hal itu menjadi polemik? sehingga tidak memberikan kesempatan memperbaiki diri bahkan tidak harus diikut sertakan dalam ajang pemilihan hukum tua," ujar Kiolol menanggapi.
Kiolol mengatakan, selagi aturan itu membolehkan semua warga negara untuk ikut mencalonkan sebagai hukum tua, itu sah saja.
"Toh kan yang menilai dan memilih hukum tua itu kan masyarakat, jadi biarkanlah mereka yang menentukan pilihannya," ujar Kiolol.
Tokoh masyarakat ini pun memberikan klarifikasi terhadap polemik yang berkembang khusus salah satu calon hukum tua desa Warukapas, jika ada hal yang bisa diperbaiki dan siap memberi diri untuk desa tersebut, maka berikanlah kesempatan.
"Setiap orang punya kesalahan dan kekeliruan, ketika dia ingin memperbaikinya maka itu harus di suport dan selaku pribadi bersama kadernya ikut mensuport dan biarkan masyarakat yang menjatuhkan pilihan untuk hukum tua desa Warukapas kedepan," demikian Kiolol. (MRT)




