Bupati Singgung Polemik Yang Terjadi Di Desa Warukapas
Minahasa Utara (ksc)-- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda singgung soal pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di beberapa desa, salah satunya desa Warukapas Kecamatan Dimembe.
Bupati Joune Ganda, Sabtu (3/9) mengatakan, mengenai beberapa desa di kabupaten Minahasa Utara yang berpotensi terjadi permasalahan untuk pemilihan hukum tua, menurutnya dilaksanakan sesuai aturan.
"Memang ada dinamika dalam proses khususnya di beberapa desa yang bermasalah, dari 103 desa yang harusnya melakukan pemilihan hukum tua, namun karena melihat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka hanya 46 desa yang melaksanakannya. Potensi beberapa desa yang terjadi permasalahan yaitu ada yang mendaftar lebih dari lima calon dan yang pasti harus melaksanakan seleksi secara independen lewat pakar yang sudah dibentuk tanpa intervensi dari siapa pun," ujar Bupati dalam tatap muka bersama Pers Minut.
Selain itu kata Bupati, permasalahan lainnya yaitu gagalnya pelaksanaan Pilhut yaitu di desa Tontalete.
"Teman - teman media harus tahu dimana pelaksanaan Pilhut ada tiga panitia, yaitu panitia kabupaten, panitia kecamatan dan panitia desa.
"Yang menjadi ujung tombak pelaksanaan pemilihan ada di panitia desa. Jadi yang membentuk panitia desa itu dari masyarakat melalui BPD yang mana BPD dipilih oleh masyarakat, sehingga tidak ada intervensi walaupun bupati yang menandatangani SK panitia desa. Gagalnya pelaksannaan di desa Tontalete telah mengundurkan diri, sehingga tidak melaksanakan pemilihan desa. Karena tidaka ada panitia bahkan untuk pembentukan panitia dalam waktu yang mepet, maka pemerintah tidak bisa berbuat lebih sehingga harus ada plt hukum tua di desa tersebut," ujar bupati menjelaskan.
Selain itu lanjut Bupatai, polemik terkait adanya argumen bilamana salah satu calon yang dari partai politik mencalonkan diri sebagai hukum tua yang sudah terdaftar dalam sistem informasi partai politik, itu tidak boleh.
"Terkait partai politik, setelah melakukan konsultasi dimana ketika yang bersangkutan sudah menyatakan bahwa dia tidak lagi menjadi anggota partai politik, maka seketika itu dia sudah tidak lagi sebagai anggota partai politi yang telah ada legalitasnya, sehingga boleh masuk mencalonkan diri sebagai hukum tua," ujar Bupati.
Sementara itu potensi lain kata Bupati yaitu pemilihan hukum tia di desa Warukapas yang berpolemik soal salah seorang calon hukum tua pernah melakukan tindak pidana, sehingga menjadi
"Ada yang mengatakan bahwa Perbup terkait desa salah, sehingga saya mau jelaskan bahwa Perbut itu dibuat dalam waktu yang panjang dengan beberapa kajian dan memang saya akui dalam Perbut kurang dicantumkan terkait desa dan itu sudah diatur. Artinya hukum lebih tinggi mengalahkan hukum paling rendah, sehingga kita akan mengacu pada undang-undang paling tinggi. Oleh karena itu tekait hal itu sudah dilaksanakan oleh panitia," ujar Bupati.
Dari berbagai persoalan pelaksanaan pemilihan hukum tua kata Bupati, hanya di Minahasa Utara yang banyak polemik.
"Jadi, dari potensi permasalahan yang terjadi, saya mau tegaskan, selaku bupati dan wakil bupati tidak ada intervensi terkait pemilihan hukum tua, karena semua polemik yang telah dijelaskan ada aturan," demikian Bupati Minahasa Utara J
