Panitia Desa Tetapkan Richard Kamagi Hukum Tua Desa Tumaluntung
Minahasa Utara (ksc) -- Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil suara enam TPS, Richard Kamagi (RK) nomor urut dua akhirnya ditetapkan panitia sebagai hukum tua desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Minahasa Utara, setelah meraih suara terbanyak pada Pilhut Tumaluntung yang berlangsung, Selasa.
Adapun perolehan suara untuk pasangan calon nomor urut 1 berjumlah 433 suara, calon nomor urut 2 total suara 912 dan calon nomor urut 3 total suara 772.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi dari enam TPS, menyatakan calon nomor urut 2 ditetapkan mencatatkan suara terbanyak dan sebagai hukum tua desa Tumaluntung dengan total jumlah suara 912," ujar Ketua Panitia Pilhut desa Tumaluntung saat pleno.
Pleno rekapitulasi suara Pilhut disaksikan calon nomor urut 1 dan 2, sedangkan calon nomor urut 3, tidak hadir dan selanjutnya penandatanganan hasil pleno yang sudah dilaksanakan oleh panitia Pilhut desa Tumaluntung.
Hukum tua terpilih Richard Kamagi dihadapan pendukungnya mengatakan, bila usaha dan kerja keras akhirnya terjawab dengan indah dan kemenagan ini adalah kemenangan masyarakat Tumaluntung.
"Terima kasih kepada Tuhan yang maha esa, kemenangan ini pun atas dukungan dari RK lover's. Hasil ini tentunya untuk desa Tumaluntung," ujar RK.
Dia pun mengatakan, eforia pesta pilhut telah usai dan saatnya kembali pada tujuan utama yaitu kita semua bersaudara.
"Saya berharap, setelah ini tidak ada lagi gesekan antara pendukung karena torang samua basudara dan marilah kita bersama membangun desa tumaluntung yang lebih hebat," ujar RK penuh haru.(MRT)




