Dua ASN Minut Diberhentikan Dengan Hormat. BKPSDM Warning ASN Makan Gaji Buta
Minahasa Utara (ksc) -- Akibat tidak taat aturan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa Utara (Minut) diberhentikan dengan hormat demi menjaga integritas kepegawaian, sekaligus BKPSDM mewarning ASN lainnya yang 'makan gaji buta'.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Styvi Watupongoh, di Airmadidi, pekan lalu mengatakan, ada dua ASN yang di proses atas tindakan indisipliner.
"Dua ASN tersebut bertugas di Kecamatan Likupang Selatan dan Kecamatan Wori. Selain dua ASN tersebut ada enam ASN lainnya sefang dalam proses yang masing-masing bertugas di dinas kesehatan dan rumah sakut," ujar Watupongoh menegaskan.
Dia menjelaskan, untuk kedua ASN sudah proses final dan menunggu SK Bupati Minahasa Utara.
"Dua orang itu setelah akumulasi berdasarkan ketentuan dan aturan sudah beberapa tahun tidak masuk kerja dan pembulatannya masuk pada ketidakhadiran, sehingga dijatuhi hukuman saat ini," ujar Watupongoh.
Hal ini juga kata Watupongoh, sebagai imbas dari gerakan penegakan disiplin yang sudah dicanangkan bupati dan wakil bupati.
"Sesuai instruksi bupati, sepanjang tahun ini akan dilakukan penegakan disiplin bagi ASN yang tidak masuk kantor dan nantinya gaji akan dibekukan," ujar Watupongoh.
Perlu diketahui kata Watuongoh, bagi ASN yang diberhentikan dengan hormat tidak hormat, otomatis semua hal termasuk pensiunan tidak berlaku lagi.
"Ada aturan apabila dia masih memenuhi syarat usia diatas 50 tahun dan masa kerja diatas 20 tahun masih akan mendapat pensiun, namun ketika syarat kedua itu tidak masuk, otomatis putus semua dan tidak menerima pensiun," ujarnya.
Atas kasus itu, Watupongoh menghimbau kepada ASN agar mematuhi aturan dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi.(MRT)




