DPRD Minut Paripurna LKPJ 2022 Dan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok
kawanuasatu.com (Minut) -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022 dan Pembicaraan tingkat satu atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten tentang kawasan tanpa asap rokok serta pembentukan panitia khusus, berlangsung Senin (20/3).
Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Daniel M Rumumpe dan Olivia Mantiri dihadiri langsung Bupati Minut Joune Ganda beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekda Minut dan jajaran satuan kerja pimpinan daerah.
"Rapat paripurna dalam rangka membahas terkait LKPJ Bupati Minahasa Utara tahun anggaran 2022 dan pembicaraan tingkat satu Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok serta pembentukan panitia khusus yang dilaksanakan terbuka untuk umum," ujar Ketua DPRD Minut.
Ketua DPRD dalam rangkaian pembahasan pada rapat Paripurna, memberikan kesempatan kepada semua fraksi baik fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Klabat untuk pemandangan umum.
Dri pemandangan umum semua fraksi, menyetujui untuk selanjutnya masuk pada tahapan selanjutnya.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda terkait LKPJ tahun anggaran 2022 sesuai aturan yang berlaku mengatakan LKPJ 2022 disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021 - 2026, rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2022, APBD kabupaten tahun anggaran 2022 dan peraturan bupati.
"Hadirin yang saya hormati, meski ada berbagai kekurangan akan kami lengkapi di masa mendatang. Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dan apa yang kita lakukan menjadi langka maju demi meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara," ujar Bupati.
Terkait Ranperda kawasan tanpa asap rokok, bupati Minahasa Utara mengatakan, sudah sangat baik dimana asap rokok dapat merugikan orang lain.
"Tujuan dari kawasan tanpa asap rokok yaitu menciptakan ruang yang bersih dan sehat serta menghindari pengaruh buruk yang menyebabkan penyakit, kematian serta untuk melindungi ketergantungan. Selain itu juga kawasan tanpa asap rokok meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat terlebih anak dan remaja agar tidak terpengaruh," ujar Bupati.
Pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa asapt rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
"Pemerintah menetapkan kawasan tanpa asap rokok ini untuk memberikan jaringan udara yang bersih dan sehat bagi termasuk pemerintah dan DPRD serta masrakat Minahasa Utara," ujar Bupati.
Sementara Sekretaris DPRD Minut Jossy Kawengian membacakan Panitia Khusus baik LKPJ 2022 dan Pansus kawasan tanpa asap rokok.(MRT)
