Di Kepemimpinan Bupati - Wabup Minut Mampu Selamatkan Aset Negara
kawanuasatu.com (Minut)-- Di dua tahun lebih kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati (Wabup) Minut akhirnya mampu selamatkan aset negara atas hak tanah menjadi milik pemerintah setempat.
Adapun hak atas tanah itu kata Bupati, Jumat (22/9) saat konfrnsi pers, merupakan perkara di kompleks eks kantor pemerintah kabupaten Minahasa Utara juga di kompleks dinas perhubungan, dengan melakukan gugatan terhadap putusan perdamaian yang sebelumnya sudah ada putusan perdamaian mengikat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dengan nilai apresial terkini atas lahan tanah di dua objek itu.
"Kami pemerintah Minahasa Utara bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dalam perkara itu melihat apakah ada peluang untuk kami bisa menguasai kembali hak atas tanah yang sebelumnya sudah dibayar. Atas dasar itu akhirnya berdasarkan perkara dengan penggugat adalah bupati Minahasa Utara yang kebetulan hadir secara langsung bersama - sama kejaksaan melakukan sidang mediasi sesuai komitmen untuk menyelamatkan aset negara ini," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, nilai atau jumlah aset yang diselamatkan berdasr putusan perdamaian sebelumnya, berjumlah besar dan jumlah itu akan disampaikan berikut.
"Setelah Inkra, kami akan sampaikan berapa nilai ril jumlah aset yang kami selamatkan dan kemungkinan bisa ratusan milyar," ujar Bupati.
Bupati mengatakan, dalam perkara 254 dan 256 dengan penggugat Bupati Minahasa Utara dengan tergugat diantaranya Daniel Matew Rumumpe juga Shintya Gely Rumumpe atas luasan objek sengketa seluas 6416 M dan 8,7 ha yang sudah melalui kesepakatan akta perdamaian sejak 2018 dan tahun 2019.
"Kronologis perkara itu yang berada di desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara juga sejumlah aset di kompleks kantor bupati, sebelumnya objek perkara tanah itu sudah dibayarkan kepada atas nama Vonny Anneke Panambunan. Adanya putusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah kabupaten Minahasa tersebut, maka pemerintah Minahasa Utara dapat mengurus sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut yang sebelumnya terhalangi membuat sertifikat karena adanya akte perdamaian yang dilakukan pada 2018 dan tahun 2019," ujar Bupati.
Adapun saksi saksi dalam perkara, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli baik dari akademisi maupun dari pertanahan.
Dengan demikian setelah putusan pembatalan terhadap putusan perdamaian itu kata Bupati, pemerintah kabupaten berhak atas tanah itu dan sudah bisa membuat sertifikat atas nama perintah kabupaten Minahasa Utara.
"Mengapa perkara ini kami sampaikan kepada media, karena KPK telah menyorot kasus ini sejak 2021 lalu pertama kali kami menjabat. Dimana mewajibkan segera membayar sesuai putusan perdamaian itu, tetapi atas inisiatif pemerintah Minahasa Utara bersinergi dengan Kejaksaan negeri Minahasa Utara melihat mempelajari lagi kasusnya dan mencari bukti sehingga dilakukanlah gugatan dan akhirnya telah di putuskan mengabulkan gugatan akte pembatalan terhadap putusan perdamaian terhada perkara yang telah disampaikan," ujar Bupati.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara kesempatan itu membenarkan adanya putusan bilamana mengabulkan gugatan pembatalan akte perdamaian terhadap perkara yang telah disampaikan sebelumnya oleh bupati terkait aset negara.(MRT)
