Sekjen APKASI Menghadiri Desiminasi DPD RI
kawanuasatu.com (Nasional)-- Sekjen APKASI Joune Ganda, SE MM, MAP, M.Si menghadiri kegiatan Desiminasi keputusan DPD RI No.33 Tahun 2024/2025 yang berlangsung di ruang rapat DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (3/2).
Desiminasi dibuka Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dalam penjelasannya mengenai hasil pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan Perda terkait tata kelola pemerintahan Desa.
"Temuan dan rekomendasi yang disampaikan menunjukan bahwa persolan desa, bukan hanya semata persoalan administratif melainkan persoalan struktural yang berkaitan degan desain kebijakan nasional," ujar Sekjen APKASI
Sekjen APKASI yang mewakili Ketum APKASI dalam pamandangan umum menanggapi pantauan yang dilakukan DPD RI ini dianggap sebagai potret yang positif dan aktual atas tata kelolah pemerintahan desa diberbagai daerah, karena pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Lanjut bupati Minut itu, forum ini harus menjadi ruang untuk mendorong tindak lanjut kebijakan yang konkret dan terukur
"Desiminasi ini tidak boleh berhenti pada.penyampaian hasil evaluasi saja, tetapi harus menjadi titik awal konsolidasi kebijakan, guna memperkuat tata kelolah pemerintahan desa secara berkelanjutan," ujar Sekjen APKASI.
Joune ganda yang didampingi sejumlah pengurus APKASI Pusat juga menyampaikan pandangan umum bahwa sependapat dengan DPD RI bahwa desa terus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal yang memiliki kewenangan, ruang inisiatif dan kapasitas dalam mengelolah pembangunan.
"Prinsip rekognisi dan subsidiaritas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan barus tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daeeah," ujar Sekjen menambahkan.
Joune Ganda mengakui dalam praktik masih ditemui di lapangan kebijakan dan regulasi yang menempatkan desa sebagai unit administrasi.pelaksana program dengan ruang masi terbatas. Kondisi ini berdampak pada melemahnya inisiatif lokal desa dan berkurangnya kemampuan desa.
"Oleh karena itu APKASI menegaskan bahwa prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup bersifat normatif dalam konsideran, tetapi harus diwujudkan secara substantif dalam pengaturan dan praktik pemerintahan desa," kata Joune Ganda.
Joune Ganda juga menambahkan APKASI mencermati bahwa ketimpangan kekosongan Perda tentang tata kelola pemerintahan desa selalu mencerminkan perubahahn kebijakan nasional. Soal dana Desa lanjutnya merupkan instrumen penting untuk pembangunam Desa. Namun pengalokasinnya mencermati kebijaksanaan.pemerintah sebagian dana desa untuk koperasi merah putih. Mamang hal itu bertujuan baik meski berdampak terhadap.kebijakan tersebut didaerah.
Hadir dalam desiminasi utusan persatuan perangkat desa, sejumlah Asosiasi Desa ( Apdes), serta LSM.desa desa dan sebagian Bupati serta anggota DPRD kota dan Kabupaten.(Humas Diskominfosan/MRT)
