Hasil Kejurnas grasstrack Bitung sah sesuai aturan
RSR Manado - Pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara menegaskan hasil Kejuaraan Nasional (Kejurnas) grasstrack yang terselenggara pada pekan lalu sudah sah berdasarkan aturan yang ada.
Pengurus IMI Sulut yang memiliki lisensi nasional, Joddy Mamentu, Selasa mengatakan, pernyataan bilamana juara umum yang disabet Rio Salontahe dianggap ilegal itu tidak benar.
"Berlangsungnya Kejurnas grasstrack di Bitung sukses digelar dan mendapatkan Rio Salontahe sebagai juara umum sekaligus juara nasional untuk seri IX Region V wilayah Indonesia Timur," kata Mamentu yang biasa disapa Coding.
Polemik yang muncul melalui berita sebelumnya yang mana juara umum Kejurnas Grasstrack Bitung dianggap ilegal kata Coding, itupun sudah dibahas oleh pengurus IMI Sulut dan hasilnya tetap mengacu pada aturan IMI.
Jadi Kejurnas grasstrack di Bitung yang diselenggarakan panitia penyelenggara bersama IMI kata dia sukses dan perlu mendapatkan apresiasi juga suport dari masyarakat umum mengingat sukses kegiatan adalah sukses masyarakat Sulawesi Utara juga, karena kegiatan tersebut berskala nasional.
"Dalam lomba ada masalah-masalah kecil itu hal biasa dalam dunia olahraga khusus otomotif, tapi yang harus diketahui oleh semua tim atau pemilik club maupun komunitas mobil juga motor, apa yang diterapkan dalam lomba berdasarkan aturan," katanya menegaskan.
Jadi ketika ada protes kata dia, tidak serta merta diceritakan diluar tetapi harus mengacu sesuai aturan yang ada.
"Karena semua itu masuk dalam aturan, entah itu protes dan lain sebagainya ada di aturan baku Ikatan Motor Indonesia," kata Coding menjelaskan.
Sementara pihak atau pengurus IMI yang melaksanakan tugas sebagai scrutinering, Bombi Pinontoan mengatakan bilamana saat Kejurnas berlangsung dan telah menerima protes, hal itupun sudah dibicarakan bersama IMI Daerah dan IMI pusat bahkan sudah melakukan rapat dan hasilnya sah.
"Biar sidang sampai dimana, hasil tersebut tetap sah," kata Pinontoan menegaskan.
Lelaki bertubuh kekar dengan ciri khas tatapan tajam itupun mengatakan, di aturan buku biru untuk mengganti motor di perbolehkan asalkan motor yang sama digunakan pada moto satu dan moto dua.
"Jadi bukan ilegal," kata Pinontoan.
Segenap jajaran dan pengurus IMI berharap, apa yang menjadi masalah disaat lomba tidak dipolemikkan sampai diluar sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Inilah aturan IMI dalam lomba grasstrack
PERATURAN MOTOCROSS 73 IKATAN MOTOR INDONESIA
PERATURAN KEJUARAAN GRASSTRACK
IKATAN MOTOR INDONESIA
021.1 KEJUARAAN DAN UMUN
021.2 PEMBALAP
021.2.1 Pembalap
021.2.2 Kartu Ijin Start (KIS)
021.2.3 Nomer start
021.3 KENDARAAN DAN KELAS
021.3.1 Kendaraan
021.3.2 Kelas
021.3.3 Ketentuan kendaraan
021.3.3.1 Kelas Bebek Standard PEMULA
021.3.3.2 Kelas Bebek Modifikasi JUNIOR
021.3.3.3 Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah SENIOR
021.3.3.4 Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah SENIOR
021.3.3.5 Kelas Sport dan Trail SENIOR
021.3.3.6 Kelas Bebek Standard 4 langkah 110 cc PEMULA
021.3.3.7 Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah 110 cc OPEN
021.3.3.8 Kelas Bebek Modifikasi ( mesin Berdiri) OPEN
021.3.4 Kelas Tambahan
021.4 LINTASAN
021.4.1 Spesifikasi lintasan
021.4.2 Keamanan
021.4.3 Inspeksi
021.5 PANITIA
021.5.1 Ketua Jury, Anggota Jury dan pengamat
021.5.2 Utusan IMI Daerah
021.5.3 Pimpinan Perlombaan
021.6 RAPAT ANTARA PENYELENGGARA DENGAN JURY
021.7 PAS TANDA MASUK
021.8 PERATURAN PELENGKAP PERLOMBAAN
021.8.1 Pendaftaran
021.8.2 Biaya pendaftaran
021.8.3 Penolakan pendaftaran
021.8.4 Tempat start
021.9 LATIHAN
021.9.1 Latihan resmi
021.9.2 Seleksi dari pembalap
021.9.3 Hasil babak penyisihan
PERATURAN MOTOCROSS 74 IKATAN MOTOR INDONESIA
021.10 KETENANGAN PADDOCK
021.11 KEHADIRAN PEMBALAP
021.11.1 Briefing pembalap
021.11.2 Upacara pembukaan
021.11.3 Pembagian hadiah
021.12 BALAPAN
021.12.1 Pemilihan mesin
021.12.2 Jarak tempuh lomba
021.12.3 Tata cara start
021.12.4 Kesalahan start
021.12.5 Perbaikan dan penggantian
021.13 PENGHENTIAN BALAPAN
021.14 BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
021.15 PANITIA PETUGAS BENDERA
021.16 MELEWATI GARIS KONTROL
021.17 SCRUTINEERING DAN VERIFIKASI
021.17.1 Kebisingan suara setelah setiap balapan
021.17.2 Final verifikasi
021.17.3 Biaya protes yang menyangkut masalah mesin
021.17.4 Pemeriksaan bahan bakar
021.17.5 Anti doping dan alkohol tes
021.18 HASIL
021.19 ANGKA UNTUK KEJUARAAN
021.20 PEMECATAN
021.21 PROTES
021.22 PEMBAGIAN HADIAH
021.23 JUMPA PERS
021.24 HADIAH UANG
021.25 KETENTUAN UMUM
021.26 INTEPRETASI
LAMPIRAN –LAMPIRAN
PERATURAN MOTOCROSS 75 IKATAN MOTOR INDONESIA
PERATURAN GRASS TRACK
IKATAN MOTOR INDONESIA
021.1 KEJUARAAN DAN UMUM
Setiap tahun PP.IMI menyelenggarakan Kejuaraan Grass Track untuk kelas Bebek Standard
PEMULA, kelas Bebek Modifikasi JUNIOR, kelas Bebek Modifikasi 2 langkah SENIOR,
kelas Bebek Modifikasi 4 langkah SENIOR dan kelas Campuran ( Sport dan Trail ) SENIOR.
Kejuaraan Nasional hanya untuk kelas :
1. Kelas Bebek Standard PEMULA
2. Kelas Bebek Modifikasi JUNIOR
3. Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah SENIOR
4. Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah SENIOR
5. Kelas Sport dan Trail SENIOR
Peserta yang akan memperebutkan point Kejuaraan Nasional di setiap Region wajib
mengikuti minimum 3 putaran pada kejuaraan Nasional di Region masing-masing.
Kejuaraan ini dilaksanakan oleh PengPROV IMI dengan memakai Peraturan Grass Track
Ikatan Motor Indonesia.
Kelas-kelas Kejuaraan Nasional ini wajib menggunakan Ban merk “SWALLOW” sesuai tabel
dibawah ini:
Ukuran Tipe
70/100-19 SB-111 X-Cross Pro
90/100-16 SB-111 X-Cross Pro
70/100-19 SB-114F Terra Cross
90/100-16 SB-114R Terra Cross
70/100-17 SB-114F Terra Cross
100/100-18 SB-114R Terra Cross
110/100-18 SB-114R Terra Cross
80/100 – 21 SB-114F Terra Cross
021.2 PEMBALAP
021.2.1 Pembalap
Kategori pembalap terdiri dari
a. Pemula
b. Junior
c. Senior
Kriteria pembalap adalah:
Pemula :
Pembalap yang selama setahun perlombaan berjalan ( Januari s/d Desember ) namanya
tidak tertera dalam daftar kategori yang dikeluarkan oleh PP.IMI / IMI Provinsi .
PERATURAN MOTOCROSS 76 IKATAN MOTOR INDONESIA
Junior :
Pembalap yang pada tahun sebelumnya menjadi juara Nasional rangking 1 sampai dengan
rangking 3 kategori Pemula.
Pembalap yang pada periode tahun - tahun sebelum tahun berjalan pernah masuk dalam
juara 1 s/d 3 pada kejuaraan regional
Pembalap yang telah masuk kategori junior yang tertera dalam daftar yang dikeluarkan oleh
PP.IMI & IMI Provinsi.
Senior :
Pembalap yang pada tahun sebelumnya menjadi juara Nasional rangking 1 sampai dengan
rangking 3 kategori Junior .
Yang dapat mengikut kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Senior dan
pembalap Motocross kelas 85 cc serta pembalap Motocross yang sudah tidak aktif dalam
kejurnas Motocross minimum selama 3 tahun.Atas usulan dan masukan dari komisi
Motocross PP IMI / berdasarkan atas data prestasi yang dikeluarkan oleh IMI Provinsi.
Pembalap yang telah masuk kategori Senior yang tertera dalam daftar yang dikeluarkan oleh
PP.IMI & IMI Provinsi.
Pembalap Motocross kelas 85 cc diperbolehkan mengikuti kelas kejurnas kategori
Senior tetapi tidak mendapatkan point untuk kejurnas.
Pembalap hanya diperbolehkan mengikuti perlombaan naik satu kategori di
atasnya serta hanya mendapat point sesuai kategorinya , jika mengikuti
perlombaan naik kategori maka pointnya tidak di hitung. ( Hanya dapat
memperebutkan kejuaraan di kelas tersebut)
Contoh : pembalap kategori pemula hanya dapat berlomba maksimal di kelas
dengan kategori Junior dan tidak dapat berlomba pada kelas kategori senior,
serta jika juara dikelas junior pembalap tersebut hanya mendapatkan hasil
kejuaraan tetapi tidak dapat point dikategori junior.
Pembalap grasstrack diperbolehkan mengikuti perlombaan Kejurnas Motocross /
supercross sesuai dengan kelas dan usianya tetapi tidak mendapatkan point pada
kejuaraan tersebut.
021.2.2 Kartu Ijin Start ( KIS)
Pembalap yang akan turut serta pada Kejuaraan Nasional ini harus memiliki Kartu Ijin Start
(KIS) yang masih berlaku.
Bagi pembalap yang pada saat start telah berumur 16 Tahun dan telah memiliki SIM “C”
serta Kartu Ijin Start ( KIS ) yang masih berlaku sesuai dengan kategori dan jenisnya akan
diperkenankan turut serta.
Bagi pembalap yang masih dibawah umur 16 Tahun, wajib memiliki Kartu Ijin Start (KIS)
serta surat pemyataan tertulis diatas materai dan orang tuanya.
Pembalap wajib berbadan sehat, layak berlomba dan dapat diperiksa sewaktu -waktu oleh
petugas kesehatan sebelum lomba dimulai
PERATURAN MOTOCROSS 77 IKATAN MOTOR INDONESIA
021.2.3 Nomor start
Pembalap dapat memilih nomor startnya dengan terlebih dahulu memberitahu kepada
Panitia Penyelenggara.
Pembalap juga diwajibkan membuat nomor start punggung pada kaos / body protector yang
akan dipergunakan pada saat latihan dan balapan.
Untuk ukuran dan warna dari nomor start untuk semua kelas harus mengikuti peraturan yang
ada ( ukuran terlampir ) yaitu
Semua kelas Grass Track : Dasar putih dengan angka hitam
021.3 KENDARAAN DAN KELAS
021.3.1 Kendaraan
Perlombaan ini terbuka untuk kendaraan jenis motor bebek, sport dan trail sesuai dengan
peraturan yang tertera.
021.3.2 Kelas
Kelas – kelas untuk Kejuaraan Nasional Grass Track adalah :
a. Kelas Bebek Standard PEMULA ( Kejuaraan Nasional )
b. Kelas Bebek Modifikasi JUNIOR ( Kejuaraan Nasional )
c. Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah SENIOR ( Kejuaraan Nasional )
d. Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah SENIOR ( Kejuaraan Nasional )
e. Kelas Sport dan Trail SENIOR ( Kejuaraan Nasional )
Balapan Tambahan / Non Kejurnas (Wajib) :
1. Kelas Bebek Standard 4 langkah 110 cc pemula
2. Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah 110 cc Open
3. Kelas Bebek Modifikasi ( Mesin Berdiri) Open
021.3.3 Ketentuan kendaraan
Setiap kendaraan yang akan dipergunakan untuk berlomba harus memenuhi ketentuan dan
spesifikasi sebagai berikut:
a. Menggunakan mesin dan rangka motor bebek, sport dan trail yang diproduksi di dalam
negri ( diproduksi di Indonesia) serta diperjual belikan secara resmi dan mempunyai
ATPM ( Agen Tunggal Pemegang Merek) di Indonesia. ( Wajib memenuhi kedua
ketentuan di atas).
b. Kendaraan harus digerakkan secara mekanis dengan mempunyai dua roda dengan satu
jejak
c. Kendaraan harus terdaftar dan dinyatakan lulus scrutineering dan tidak membahayakan
diri pembalap atau pembalap lainnya.
PERATURAN MOTOCROSS 78 IKATAN MOTOR INDONESIA
d. Semua kendaraan harus dilengkapi dengan rem yang bekerja sempurna ( rem depan dan
belakang ).
e. Lampu depan, belakang, sein, kaca spion, standart samping, tengah dan lain - lainnya
yang membahayakan harus dilepas.
f. Menggunakan ban khusus off road jenis trail / knoby, dengan kondisi ban 80 % baru.
KHUSUS UNTUK KELAS-KELAS KEJURNAS WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK
“SWALLOW” dengan ukuran pelek 16 “, 17 “,18”, 19” dan 21 “
g. Tidak diperkenankan memasang tambahan pada ban ( misalnya melilitkan rantai dan
memasang paku ban pada roda kendaraan ).
h. Spatboard ( depan dan belakang ) harus dipasang dan ujungnya tidak boleh lancip,
bahan spatboard harus terbuat dari plastik / fiber.
i. Ujung handle rem depan dan kopling tidak boleh tajam, melainkan harus bulat sesuai
aslinya.
j. Khusus type bebek dan sport, footstep boleh dirubah / diperkuat dan ujungnya dibentuk
seperti type spesial engine / trail, bila tidak dirubah harus dipasang karet sesuai aslinya.
k. Sistem Rem depan dan belakang boleh dirubah/ diganti dengan sistem discbreak atau
sebaliknya.
l. Pelek minimum 16 inci dan maximum 21 inci.
m. Hal-hal lain yang menyangkut masalah teknis untuk jelasnya dapat dilihat pada aturan
setiap kelas yang tertera dibawah ini.
n. Semua sepeda motor harus dilengkapi dengan Engine Cut Off / Engine stop
021.3.3.1 Kelas Bebek Standard PEMULA
Yang dapat mengikuti kelas tersebut hanya pembalap yang mempunyai kategori Pemula.
Ketentuan kendaraan :
Besar cc : minimum 99 cc dan maximum untuk mesin jenis 2 langkah adalah 116 cc,
untuk mesin jenis 4 langkah adalah 130 cc dan harus memakai spare part ( onderdil ) asli
dari merk dan type kendaraan tersebut.
Yang boleh diganti : ban, schokabsorber belakang, gear depan dan gear belakang
Frame / chasis harus asli, hanya boleh diperkuat / dimodifikasi.
Filter udara bebas.
Kipas boleh dilepas
Karburator harus sesuai aslinya /tidak boleh diganti, tetapi boleh dibubut diameter inlet air
passage maximum 22 mm
Magnit, cylinder head dan cylinder blok harus standart sesuai dengan aslinya tetapi
boleh dibubut
Manifold harus standar hanya bagian dalam boleh dirubah (porting) serta posisi manifold
tidak boleh dirubah, bentuk luar knalpot harus sesuai dengan standard aslinya, posisinya
boleh dinaikkan, untuk 4 langkah Knalpot Bebas tetapi harus menggunakan Peredam
( Silencer).
Untuk 4 langkah batang klep bebas, diameter klep maximum 26 mm
Suspensi depan boleh dirubah / diganti tetapi maksimum diameter pipa ( As ) 30 mm.
( Tidak diperbolehkan menggunakan tipe up side down )
Tangki bensin harus sesuai aslinya, posisi boleh dirubah/ maju ke depan tetapi posisinya
harus tetap di bawah jok.
Handle bar / kemudi / setang boleh diganti .
PERATURAN MOTOCROSS 79 IKATAN MOTOR INDONESIA
Swing arm boleh diganti dengan Stock Production dari jenis variant yang sama ( Produksi
asli sepeda motor )
Pedal rem belakang boleh dipindah / diganti.
Holder gas boleh diganti.
Langkah / stroke tetap tetapi diameter / bore boleh dirubah
Diperbolehkan memasang tensioner ( roda penahan ) pada rantai motor tersebut.
Dianjurkan memasang kopling tangan
WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek minimal 16”
dan maksimum 19”
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya dengan
kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak boleh
dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah
diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
Gear ratio untuk 2 Langkah tidak boleh diganti sedangkan untuk 4 langkah boleh
dirubah/ diganti.
021.3.3.2 Kelas Bebek Modifikasi JUNIOR
Yang dapat mengikuti kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Junior.
Ketentuan kendaraan :
Ketentuan spesifikasi kendaraan Bebek Modifikasi JUNIOR sama dengan kelas Bebek
Modifikasi 2 langkah SENIOR dan kendaraan Bebek Modifikasi 4 langkah SENIOR (point
021.3.3.3 dan point 021.3.3.4)
Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan / diharuskan
/ diwajibkan memasang kopling tangan )
WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek minimal
16” dan maksimum 21”
Dapat diikuti oleh sepeda motor dengan spesifikasi kelas bebek standard pemula .
021.3.3.3 Kelas Bebek Modifikasi 2 Langkah SENIOR
Yang dapat mengikut kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Senior dan
pembalap Motocross kelas 85 cc serta pembalap motocross yang sudah tidak aktif dalam
kejurnas Motocross minimum selama 3 tahun.
Ketentuan kendaraan :
Besar cc : minimum 99 cc dan maximum 116 cc
Mesin harus sesuai aslinya
Karburator bebas
System pengapian bebas
Knalpot boleh dirubah / diganti
Crank case sesuai dengan aslinya type kendaraan tersebut
Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
Swing arm boleh dirubah / diganti
Letak tangki boleh dirubah / diganti
Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
PERATURAN MOTOCROSS 80 IKATAN MOTOR INDONESIA
Spare part ( onderdil ) didalam mesin seperti piston boleh diganti ( bebas mengadakan
modifikasi ), karburator, air filter ( saringan udara ), knalpot bebas dirubah / diganti.
Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Primary dan driven gear bebas
Cilinder blok boleh diporting tetapi tidak boleh menambah lobang dan boleh dirubah
Cilinder head boleh dibubut dan kompresi bebas
Intake manifold boleh dirubah / diganti
Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan / diharuskan
/ diwajibkan memasang kopling tangan ).
WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek minimal 16”
dan maksimum 21”
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya dengan
kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak boleh
dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah
diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
021.3.3.4 Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah SENIOR
Yang dapat mengikut kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Senior dan
pembalap Motocross kelas 85 cc serta pembalap motocross yang sudah tidak aktif dalam
kejurnas Motocross minimum selama 3 tahun.
Ketentuan kendaraan :
Besar cc : minimum : 99 cc dan maximum 130 cc
Mesin harus sesuai aslinya
Jumlah klep harus sama dengan aslinya
Camshaft dan pegas per bebas, diameter klep max 29 mm, batang klep bebas.
Kompresi bebas
Silinder head boleh dibesarkan / porting
Kumparan lampu boleh dilepas
Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing
Kecuali piston, komponen – komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh dimodifikasi
Karburator boleh diganti, tetapi diameter inlet air passage maximum 28 mm
Intake carburator / manipol boleh dirubah / diganti
Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau dilepas
Knalpot boleh dirubah / diganti
Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Jumlah gigi transmisi maksimum 5 tingkat
Gear ratio dan final gear boleh dirubah atau diganti
Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti
Rumah craksshaf boleh dirubah
Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
Schokabsorber ( suspensi ) belakang tidak boleh diganti dengan system monoschok.
Swing arm boleh dirubah / diganti
Letak tangki boleh dirubah / diganti
Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
PERATURAN MOTOCROSS 81 IKATAN MOTOR INDONESIA
Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan / diharuskan
/ diwajibkan memasang kopling tangan ).
WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek minimal 16”
dan maksimum 21”
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya dengan
kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak boleh
dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah
diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
021.3.3.5 Kelas Sport dan Trail SENIOR
Yang dapat mengikut kelas tersebut adalah pembalap hingga maximum kategori Senior dan
pembalap Motocross kelas 85 cc serta pembalap Motocross yang sudah tidak aktif dalam
kejurnas Motocross minimum selama 3 tahun.
Ketentuan kendaraan :
Hanya dapat diikuti kendaraan type trail dan sport
Untuk kendaraan jenis 2 langkah besar cc minimum 99 cc maksimum : 155 cc,
dengan ketentuan – ketentuannya adalah :
Mesin harus sesuai aslinya
Cilinder head boleh dibubut
Cilinder blok boleh diporting asal tidak menambah lubang
Magnet boleh dirubah / diganti
Karburator bebas.
Intake manipold boleh dirubah / diganti
Knalpot boleh dirubah / diganti.
Crank case sesuai aslinya type kendaraan tersebut, jumlah gigi transmisi maximum 6
speed.
Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti,
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Shockabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti, sudut caster boleh dirubah
untuk menyesuaikan shockabsorber depan
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya
dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi
tidak boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya
sudah diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
Swing arm boleh dirubah / diganti.
Frame / chasis kendaraan harus sesuai aslinya, boleh dimodifikasi dan diperkuat,
tidak diperbolehkan memakai frame / chasis dari kendaraan jenis motocross / special
engine dan sistem tidak boleh berubah.
Letak maupun bentuk tangki boleh dirubah / diganti.
WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek minimal
16” dan maksimum 21”
Untuk kendaraan jenis 4 langkah besar cc minimum 125 cc maksimum : 250 cc
sedangkan ketentuan – ketentuannya adalah :
Mesin harus sesuai aslinya, camshaft boleh dimodifikasi
Jumlah klep harus sama dengan aslinya
Diameter dan per klep boleh dirubah,
Magnit boleh diganti atau dirubah, intake manifol boleh dirubah / diganti
PERATURAN MOTOCROSS 82 IKATAN MOTOR INDONESIA
Kumparan lampu boleh dilepas
Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing
Kecuali piston, komponen – komponen mesin lainnya harus asli, tetapi boleh
dimodifikasi
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Kompresi bebas
Cylinder head boleh diporting & dibubut
Cylinder block boleh dibubut
Karburator bebas
Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau dilepas
Knalpot boleh dirubah / diganti
Jumlah gigi transmisi maksimum 6 tingkat
Gear ratio dan final gear boleh dirubah atau diganti
Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti
Crankshaf boleh dirubah, tetapi tidak boleh diganti
Rumah crankshaft boleh dirubah
Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti, sudut caster boleh dirubah
untuk menyesuaikan schokabsorber depan
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya
dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi
tidak boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya
sudah diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
Swing arm boleh dirubah / diganti
Letak tangki boleh dirubah / diganti
Frame / chasis kendaraan harus sesuai aslinya, boleh dimodifikasi dan diperkuat,
tidak diperbolehkan memakai frame / chasis dari kendaraan jenis motocross / special
engine.
WAJIB MENGGUNAKAN BAN MERK “SWALLOW” dengan ukuran pelek minimal
16” dan maksimum 21”
021.3.3.6 Ketentuan kendaraan Kelas Bebek Standard 4 langkah 110 cc pemula :
Besar cc : minimum 99 cc dan maximum adalah 115 cc .
Yang boleh diganti : ban, schokabsorber belakang, gear depan dan gear belakang
Frame / chasis harus asli, hanya boleh diperkuat / dimodifikasi.
Filter udara bebas.
Karburator boleh diganti dengan varian sejenis dari merek sepeda motor yang sama ,
dan boleh dibubut diameter inlet air passage maximum 22 mm dan tidak diperbolehkan
ada lem di luar karburator.
Cylinder head dan cylinder blok harus standart sesuai dengan aslinya tetapi boleh
dibubut.
Magnit boleh dibubut atau diganti dengan variant yang sejenis dari merek sepeda motor
yang sama.
Spull jalan dan spull lampu boleh di lepas. (Sistem pengapian boleh di rubah dari AC ke
DC dan dari DC ke AC).
Tensioner / Tahanan rantai mesin harus sesuai asli bawaan sepeda motornya.
Roker arm/ Pelatuk klep harus sesuai aslinya.
Per Klep boleh dirubah/ diganti.
Bahan Klep tidak boleh memakai bahan titanium.
Sitting klep boleh dirubah tetapi tidak diperbolehkan merubah sudut klep.
PERATURAN MOTOCROSS 83 IKATAN MOTOR INDONESIA
Manifold harus standar hanya bagian dalam boleh dirubah (porting) serta posisi
manifold tidak boleh dirubah.
Knalpot Bebas tetapi harus menggunakan Peredam ( Silencer).
Batang klep bebas, diameter klep sesuai aslinya.
Jumlah klep harus sesuai aslinya
Per klep boleh dirubah/ diganti
Suspensi depan boleh dirubah / diganti tetapi maksimum diameter pipa ( As ) 30 mm. (
Tidak diperbolehkan menggunakan tipe up side down )
Tangki bensin harus sesuai aslinya, posisi boleh dirubah/ maju ke depan tetapi
posisinya harus tetap di bawah jok.
Handle bar / setang boleh diganti
swing arm boleh diganti dengan stock production dari variant yang sama ( produksi asli
sepeda motor)
Pedal rem belakang boleh dipindah / diganti.
Holder gas boleh diganti.
Langkah / stroke tetap tetapi diameter / bore boleh dirubah
Diperbolehkan memasang tensioner ( roda penahan ) pada rantai motor tersebut.
Dianjurkan memasang kopling tangan
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya dengan
kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak boleh
dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah
diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
Gear ratio boleh dirubah/ diganti.
021.3.3.7 Ketentuan Kendaraan Kelas Bebek Modifikasi 4 langkah 110 cc Open :
Besar cc : minimum : 99 cc dan maximum 115 cc
Mesin harus sesuai aslinya
Jumlah klep harus sama dengan aslinya
Camshaft dan per klep bebas, diameter klep max 29 mm, batang klep bebas.
Kompresi bebas
Silinder head boleh dibesarkan / porting
Kumparan lampu boleh dilepas
Magnet/ Rotor boleh dirubah/ diganti.
Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing. Piston yang
digunakan harus memiliki 3 alur.
Tensioner/ tahanan rantai mesin boleh di rubah/ diganti.
Roker Arm/ pelatuk klep boleh di rubah/ dihganti.
Bahan klep bebas
Karburator boleh diganti, tetapi diameter inlet air passage maximum 24 mm
Intake carburator / manipol boleh dirubah / diganti
Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau dilepas
Knalpot boleh dirubah / diganti tetapi harus dilengkapi peredam suara (silencer).
Bahan knalpot bebas.
Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Jumlah gigi transmisi maksimum 5 tingkat
Gear ratio dan final gear boleh dirubah atau diganti
Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti
PERATURAN MOTOCROSS 84 IKATAN MOTOR INDONESIA
Rumah craksshaf boleh dirubah
Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
Swing arm boleh dirubah / diganti
Letak tangki boleh dirubah / diganti
Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan /
diharuskan / diwajibkan memasang kopling tangan ).
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya
dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi tidak
boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya sudah
diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
021.3.3.8 Ketentuan kendaraan KELAS BEBEK MODIFIKASI ( mesin Berdiri) OPEN:
Untuk kendaraan jenis 2 langkah besar cc minimum 99 cc maksimum 125 cc
sedangkan ketentuan – ketentuannya adalah :
Mesin harus sesuai aslinya
Karburator bebas
System pengapian bebas
Knalpot boleh dirubah / diganti
Crank case sesuai dengan aslinya type kendaraan tersebut
Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
Swing arm boleh dirubah / diganti
Letak tangki boleh dirubah / diganti
Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
Spare part ( onderdil ) didalam mesin seperti piston boleh diganti ( bebas mengadakan
modifikasi ), karburator, air filter ( saringan udara ), knalpot bebas dirubah / diganti.
Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Primary dan driven gear bebas
Jumlah gigi transmisi maksimum 6 tingkat kecepatan.
Cilinder blok boleh diporting tetapi tidak boleh menambah lobang
Cilinder head boleh dibubut dan kompresi bebas
Intake manifold boleh dirubah / diganti
Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan /
diharuskan / diwajibkan memasang kopling tangan ).
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya
dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi
tidak boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya
sudah diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
Untuk kendaraan jenis 4 langkah besar cc minimum 99 cc maksimum 150 cc
sedangkan ketentuan – ketentuannya adalah :
Mesin harus sesuai aslinya
Jumlah klep harus sama dengan aslinya
Camshaft dan per klep bebas, diameter klep bebas, batang klep bebas.
Kompresi bebas
PERATURAN MOTOCROSS 85 IKATAN MOTOR INDONESIA
Silinder head boleh dibesarkan / porting
Kumparan lampu boleh dilepas
Piston boleh diganti asalkan tidak dengan piston khusus racing
Karburator bebas
Intake carburator / manipol boleh dirubah / diganti
Saringan udara berikut kotaknya boleh diganti atau dilepas
Knalpot boleh dirubah / diganti
Pemakaian CDI, magnit racing serta racing kit diperbolehkan.
Langkah / stroke dan diameter / bore boleh dirubah
Tensioner rantai mesin boleh dirubah/ diganti.
Roker Arm/ pelatuk klep bebas.
Jumlah gigi transmisi maksimum 6 tingkat kecepatan.
Gear ratio dan final gear boleh dirubah atau diganti
Gigi primer, driven gear dan rumah kopling boleh dirubah / diganti
Rumah crankshaft boleh dirubah
Schokabsorber ( suspensi ) depan boleh dirubah / diganti
Schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah/ diganti. Tetapi tidak merubah
sistem suspensi.
Swing arm boleh dirubah / diganti
Letak tangki boleh dirubah / diganti
Frame / chasis harus sesuai aslinya, hanya boleh diperkuat/dimodifikasi
Sistem kopling harus dirubah menjadi manual ( dioperasikan dengan tangan /
diharuskan / diwajibkan memasang kopling tangan ).
Tempat / posisi schokabsorber ( suspensi ) belakang boleh dirubah sudutnya
dengan kemiringannya sesuai ukuran dengan schokabsorbernya, system suspensi
tidak boleh dirubah dengan system monoschok, kecuali bagi kendaraan yang aslinya
sudah diproduksi dengan schokabsorber ( suspensi ) monoschok.
Keterangan :
Yang tidak tercantum di dalam pasal 021.3.3 / 021.3.3.1 / 021.3.3.2 / 021.3.3.3 /
021.3.3.4 / 021.3.3.5 / 021.3.3.6 / 021.3.3.8 tidak diperbolehkan / dilarang, jika terbukti
dilanggar oleh pembalap maka akan dikenakan sanksi pemecatan.
021.3.4 Kelas tambahan
Dalam Jadwal acara masih dapat ditambahkan kelas - kelas lainnya yang merupakan
balapan tambahan.
Balapan tambahan dapat dilaksanakan setelah balapan utama selesai.
Jika diperlukan. Jury dapat mengganti jadwal acara dari balapan tambahan atau
membatalkannya.
021.4 LINTASAN
021.4.1 Spesifikasi lintasan
PERATURAN MOTOCROSS 86 IKATAN MOTOR INDONESIA
Panjang lintasan minimum 1000 Meter dan tidak lebih dari 2000 meter dengan lebar
minimum 8 Meter dan lebar lintasan pada titik tertentu tidak kurang dari 5 meter, diusahakan
jarak bebas antara lintasan dan semua rintangan diatas tanah harus minimum 3 meter.
Lintasan tidak dapat diluluskan jika dilintasan terdapat tempat genangan air yang dalam atau
terlalu banyak batu atau terdapat bagian lurus dilarang dengan kecepatan yang tinggi,
adapun kecepatan maximum adalah 55 km/jam.
Khusus untuk kejuaraan Grass Track lintasan harus dibuat memakai rintangan dengan
ketentuan :
1. Dapat dibuat jumpingan maksimum 5 ( lima ) buah dengan ketinggian maksimum 1 (
satu ) meter dimana awalan dan akhiran harus landai.
2. Diperbolehkan adanya 1 ( satu ) bagian rintangan superball dengan kedalaman
maksimum 30 cm yang berjarak 2 meter antara tiap superball dengan jumlah
maksimum superball 10 ( sepuluh ) buah.
021.4.2 Keamanan
Tempat start, finish, paddock dan semua tempat disekitar lintasan dimana penonton dilarang
harus dipasang pagar pembatas. Pagar pembatas penonton harus kuat dan cukup tinggi
untuk menjaga penonton.
Penggunaan anjing untuk keamanan dilarang didaerah : pembalap, mekanik, signal dan
press.
Pada tiap sisi dari lintasan harus ada daerah bebas paling tidak lebar 1 meter untuk
pembatas penonton dan pembalap. Daerah ini harus dipasang pagar pembatas disisi bagian
penonton dan dipasang pembatas disisi bagian lintasan.
Pemasangan pembatas di daerah bebas harus tidak lebih tinggi dari 500 mm diatas
permukaan tanah dan dipasang dengan pita ( untuk keamanan tali tidak diperbolehkan )
Bahan dari pembatas harus terbuat dan kayu ( mudah patah ) atau bahan yang fleksibel.
Karung jerami / pasir atau benda lainnya dari bahan yang lentur harus dipasang untuk
menjaga pembalap didaerah berbahaya untuk melindungi semua daerah / bagian yang
berbahaya seperti pohon, pipa, tembok dan lainnya.
Lintasan harus bebas dari batu - batu besar dan benda apapun yang keluar keatas
permukaan tanah harus dibersihkan.
Lintasan diusahakan harus dalam keadaan basah, jika perlu setiap saat sebelum antara
setiap balapan harus dengan kondisi yang sama, hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan
menjamin penonton dan pembalap bebas dari debu yang berlebihan.
021 4.3 Inspeksi
Lintasan yang akan dipergunakan harus terlebih dahulu diinspeksi oleh Komisi Motocross /
P.P. IMI paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dipergunakan.
PERATURAN MOTOCROSS 87 IKATAN MOTOR INDONESIA
Untuk Kejuaraan Nasional GrassTrack lintasan wajib di inspeksi 2 ( dua ) minggu sebelum
kejuaraan dimulai, apabila inspeksi belum dilaksanakan dalam waktu tersebut maka status
Kejuaraan Nasionalnya dibatalkan.
021.5 PANITIA
021.5.1 Ketua Jury, Anggota Jury dan pengamat
Ketua Jury, dan salah satu Anggota Jury akan dinominasikan oleh Komisi Motocross / P.P.
IMI dan mempunyai Licence.
Bila Ketua Jury berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka Anggota Jury
yang ditunjuk atau disetujui oleh Komisi Motocross P.P.IMl dapat menggantikannya.
Bila Anggota Komisi Motocross PP.IMI yang menjadi Anggota Jury berhalangan hadir pada
waktu yang telah ditentukan, Ketua Jury dapat menggantinya dengan prioritas utama
diberikan pada anggota Komisi Motocross PP.IMI yang ada ditempat, bukan dari IMI
Provinsi.
IMI Daerah hanya dapat mengutus satu Anggota Jury walaupun dalam balapan tersebut ada
Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan.
021.5.2 Utusan IMI Provinsi
IMI Provinsi harus memberikan secara tertulis siapa yang ditunjuk menjadi Utusan dari IMI
Daerahnya.
IMI Provinsi hanya dapat mengutus satu Anggota Jury utusannya walaupun dalam balapan
tersebut ada Kejuaraan lainnya yang diselenggarakan.
Utusan yang ditunjuk oleh IMl Provinsinya diwajibkan mempunyai Licence “Sporting Steward”
yang masih berlaku dan harus dapat menunjukan Licencenya pada saat mengikuti Rapat
Jury dan tidak mempunyai hak suara.
021.5.3 Pimpinan Perlombaan
Pimpinan Perlombaan dapat ditunjuk oleh P.P.IMI atau IMI Provinsi asalkan mempunyai
Licence “ Pimpinan Perlombaan” yang masih berlaku.
021.6 RAPAT ANTARA PENYELENGGARA DENGAN JURY
Rapat antara Penyelenggara dengan Jury akan diadakan pada hari Jumat jam 16.00 setelah
pemeriksaan lintasan. Rapat ini harus diikuti oleh Ketua Jury, Pimpinan Perlombaan, Panitia
Penyelenggara ( OC ), utusan lMI Provinsi, Anggota Jury, Sekretaris Perlombaan,
Koordinator Pencatat Waktu, Koordinator Scrutineering Koordinator Paddock Marshall,
Koordinator Petugas Bendera, Koordinator Kesehatan dan Koordinator Keamanan. Jika
Koordinator Kesehatan dan Koordinator Keamanan tidak dapat hadir, maka Panitia
Penyelenggara harus menyiapkan rencana penempatan petugas kesehatan dan petugas
Keamanan dilapangan dan juga rencana pertolongan pertama / evakuasi dalam rangka
kejuaraan terebut.
PERATURAN MOTOCROSS 88 IKATAN MOTOR INDONESIA
021.7 PAS TANDA MASUK
Panitia penyelenggara diharuskan mengeluarkan pas tanda masuk yang wajib dipergunakan
oleh panitia, pembalap dan lainnya yang berkepentingan. Pas tanda masuk tersebut harus
sesuai dengan fungsinya masing - masing.
Kehilangan atau rusaknya pas tanda masuk menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,
panitia tidak akan mengganti dengan yang baru.
021.8 PERATURAN PELENGKAP PERLOMBAAN
Panitia penyelenggara diharuskan mengeluarkan Peraturan Pelengkap Perlombaan dan
telah disahkan oleh Komisi Motocross / P.P.IMl paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
perlombaan dimulai.
021.8.1 Pendaftaran
Setiap pembalap yang akan mengikuti Kejuaraan Grass Track ini wajib mengisi formulir
pendaftaran yang telah disediakan dan menandatangani diatas materai dan mengirimkannya
kembali kepada sekretariat panitia 1 (satu) minggu sebelum hari pelaksanaan perlombaan
lengkap dengan data - data dari pembalap, mekanik dan kendaraannya dengan
dilampirkan fotocopy STNK / STUJ / keterangan dealer ( bila ada ) yang masih berlaku
berikut masing -masing 2 (dua) lembar pas foto ukuran 3 x 4 serta data dari team manajer (
bila ada ).
021.8.2 Biaya pendaftaran
Pendaftaran normal adalah hari Senin sampai Kamis di Minggu kejuaraan.
Pendaftaran dengan denda adalah Hari Jumat dan Sabtu, sebelum briefing.
Dengan uang pendaftaran maksimal Rp 150.000,- per kelas. Biaya pendaftaran ditambah
denda maksimal Rp 250.000,- / kelas.
Panitia tidak akan menerima pendaftaran yang belum lengkap pengisiannya maupun
kelengkapan - kelengkapan lainnya.
Pembatalan pendaftaran 1 ( satu ) hari sebelum hari pelaksanaan uang pendaftaran tidak
dikembalikan.
Apabila ternyata setelah penutupan pendaftaran, seorang pembalap ingin mengganti / diganti
oleh pembalap lainnya, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pimpinan Perlombaan paling lambat 12 jam sebelum perlombaan hari pertama
dimulai dengan memenuhi semua ketentuan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan Grass
Track PP.IMI.
021.8.3 Penolakan pendaftaran
Panitia berhak menolak pendaftaran tanpa memberikan alasan apapun dan untuk itu panitia
akan mengembalikan uang pendaftaran pembalap bersangkutan.
021.8.4 Tempat start
PERATURAN MOTOCROSS 89 IKATAN MOTOR INDONESIA
Maximum 30 pembalap yang diperbolehkan turut serta dalam start.
Jumlah pembalap dan posisinya tersebut pada waktu start ditetapkan berdasarkan ketentuan
panitia dan kepada pembalap tidak diperbolehkan menukar / mengganti kendaraannya yang
sudah berada di garis start.
Sanksi : pemecatan.
021.9 LATIHAN
Untuk latihan, pembalap hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan yang telah di
scrutineering atas nama dan nomer startnya. Kendaraan yang akan di scrutineering hanya
dapat untuk satu nama pembalap
Start bersama - sama tidak diperbolehkan.
021.9.1 Latihan resmi
Jadwal latihan resmi akan diberikan sesuai dengan jadwal acara yang dikeluarkan oleh
panitia.
Apabila jumlah pembalap melebihi 30 pembalap, maka akan dibagi beberapa group.
Semua pembalap wajib mengikuti latihan resmi.
021.9.2 Seleksi dari pembalap
Seleksi dari maksimum 30 pembalap yang akan mendapat tempat untuk ikut pada balapan
final akan ditentukan berdasarkan dari hasil - hasil babak penyisihan.
Untuk babak penyisihan akan dibagi dalam beberapa group dengan cara undian. Pembalap
terbaik berdasarkan total waktu atau pembalap terdepan setiap group berhak untuk
mengikuti balapan final. Hal ini akan diumumkan pada saat briefing pembalap.
021.9.3 Hasil babak penyisihan
Semua hasil dari babak penyisihan harus ditanda tangani oleh Dewan Jury.
021.10 KETENANGAN PADDOCK
Ketenangan paddock harus dijaga antara jam 19.00 - 06.00.
021.11 KEHADIRAN PEMBALAP
021.11.1 Briefing pembalap
Briefing pembalap akan diadakan secara singkat pada hari Sabtu, jam 12.00 ( sebelum
latihan resmi ) Di depan Garis Start wajib diikuti oleh seluruh pembalap.
021.11.2 Upacara pembukaan
Semua pembalap wajib mengikuti acara pembukaan yang diadakan oleh panitia
penyelenggara.
PERATURAN MOTOCROSS 90 IKATAN MOTOR INDONESIA
021.11.3 Pembagian hadiah
Semua pembalap yang mendapatkan juara wajib mengikuti acara pembagian hadiah.
021.12 BALAPAN
021.12.1 Pemilihan mesin
Apabila seorang pembalap ingin mengganti kendaraan yang telah terdaftar karena
mengalami kerusakan atau alasan yang jelas waktu mengikuti latihan resmi maka pembalap
yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertutis kepada Pimpinan
Perlombaan paling lambat 1 ( satu ) jam sebelum balapan hari pertama dimulai, dan
kendaraan tersebut harus diteliti terlebih dahulu oleh petugas scrutineering dan harus tetap
terdaftar dalam kelasnya semula
021.12.2 Jarak Tempuh Lomba
Jarak tempuh lomba :
1. Kelas Bebek Standard PEMULA :
Babak penyisihan dan Semi Final: 4 – 6 Km
Babak Final : 8 – 10 Km
2. Kelas Bebek Modifikasi JUNIOR, Bebek Modifikasi 2 Langkah SENIOR, Bebek
Modifikasi 4 Langkah SENIOR serta kelas (Sport dan Trail ) SENIOR.
Babak penyisihan dan Semi Final : 8 – 10 Km
Babak Final / Moto 1 dan Moto 2 : 10 – 12 Km
Waktu antara balapan / babak pertama dengan balapan / babak berikutnya harus
mempunyai waktu istirahat minimum 60 menit untuk kelas yang sama
Balapan untuk kelas Bebek Modifikasi Junior maka kendaraan type 2 langkah dan 4
langkah digabung.
Untuk Kejuaraan Nasional Kelas Bebek Standard Pemula dengan sistem Penyisihan,
sedangkan untuk Kelas Bebek Modifikasi Junior, Bebek Modifikasi 4 Langkah Senior , Bebek
Modifikasi 2 Langkah Senior dan kelas (Sport dan Trail ) Senior terdiri dari 2 balapan /
sistem campuran (penyisihan dan 2 balapan)
Waktu start setiap balapan akan dicantumkan dalam daftar acara yang dikeluarkan oleh
panitia.
021.12.3 Tata cara start
Pintu start wajib dipergunakan, pintu start yang harus disediakan adalah sebanyak
maksimum 30 posisi dalam satu baris.
PERATURAN MOTOCROSS 91 IKATAN MOTOR INDONESIA
Semua kendaraan sudah harus berada di waiting zone minimum 10 menit sebelum start
setiap balapan. Hukum untuk pelanggaran dari peraturan ini adalah diusulkan pemecatan
dari balapan.
Cara memasuki atau memilih garis start bagi pembalap ditentukan oleh pembalap sendiri
untuk semua balapan.
Bila seorang pembalap telah mengambil tempat pada garis start, pembalap tersebut tidak
dapat lagi mengganti tempatnya kembali ke waiting zone atau menerima/mendapat bantuan
sebelum start tidak diperbolehkan.
Jika seorang pembalap mengalami kerusakan mesin di pintu start, dia harus tetap menunggu
untuk mendapat bantuan sampai pintu start telah terbuka. Pada saat pintu start telah terbuka
dia dapat menerima bantuan oleh mekaniknya hanya diposisi tersebut, dan kepada
pembalap yang mengalami gangguan teknik tersebut dapat memperbaiki kendaraannya
dengan diberikan waktu maksimal sampai pembalap terdepan melewati garis start di putaran
pertama.
Hukuman untuk pelanggaran ini diusulkan pemecatan dari balapan.
Start bersama - sama akan dilakukan dengan cara mesin dihidupkan, petugas starter akan
memegang keatas bendera hijau, dimana pada saat tersebut pembalap berada dibawah
perintahnya sampai semua pembalap telah berada di garis start. Setelah semua pembalap
telah berada digaris start, petugas starter akan mengangkat tanda “15 detik” untuk hitungan
15 detik penuh. Setelah hitungan dari “5 detik” dimana pintu start akan terbuka antara waktu
5 dan 10 detik setelah tanda “5 detik” diperlihatkan.
Anggota Dewan Jury akan mengontrol cara kerja dari pintu start.
Untuk Kejuaraan Nasional semua starter harus berada dalam satu baris.
Daerah didepan garis start harus mempunyai batasan dan harus dipersiapkan dengan baik
agar semua pembalap mendapat kemungkinan atau kesempatan yang sama. Tidak
seorangpun boleh berada dideerah ini, kecuali panitia dan photografer, dan tidak
diperbolehkan merapikan daerah ini.
Tidak seorangpun boleh berada didaerah ini, kecuali pembalap dan panitia yang
berkepentingan dapat diijinkan berada dibelakang garis start. Pembalap dapat diijinkan untuk
memperbaiki daerah ini asalkan tanpa menggunakan alat atau mendapat bantuan dari luar.
021.12.4 Kesalahan start
Semua kesalahan start akan dinyatakan dengan bendera merah yang dikibarkan. Pembalap
diharuskan langsung kembali ke waiting zone dan start ulang akan dilakukan secepatnya.
021.12.5 Perbaikan dan penggantian
Pembalap mempunyai kemungkinan untuk perbaikan kendaraan didalam daerah perbaikan (
repair zone ), pada saat balapan.
021.13 PENGHENTIAN BALAPAN
PERATURAN MOTOCROSS 92 IKATAN MOTOR INDONESIA
Pimpinan Perlombaan mempunyai hak penuh untuk memberhentikan balapan atas
inisiatifnya sendiri untuk kepentingan keamanan, atau kasus lainnya seperti force majeure
dimana balapan harus sesegera mungkin diberhentikan atau menunda sebagian dari seluruh
balapan
Jika balapan diberhentikan pada saat baru berjalan kurang dari setengah jumlah lap yang
ditentukan, balapan tersebut akan di start ulang lagi. Seluruh pembalap diharuskan segera
kembali waiting zone dan start ulang akan dilakukan setetah start yang dibatalkan tadi.
Pimpinan Perlombaan dapat memecat satu atau lebih pembalap untuk tidak turut serta pada
start ulang karena mengganggap pemberhentian balapan tersebut dikarenakan kesalahan
pembalap yang bersangkutan
Jika balapan diberhentikan setelah setengah dari jumlah lap telah berlalu, maka balapan
tersebut akan diumumkan bahwa balapan tersebut akan dinyatakan sah. Urutan finish dari
pembalap akan dilihat pada lap sebelum bendera merah dikibarkan. Semua pembalap yang
diberhentikan oleh Pimpinan Pertombaan yang mempunyai hak untuk bendera merah akan
ditempatkan sesudah pembalap yang telah menempuh seluruh lap atau lap yang lebih
banyak.
Kecuali jika terjadi kesalahan start, balapan akan di start ulang hanya sekali
Jika diperlukan balapan di stop untuk kedua kali, atau setelah setengah dari jumlah lap
belum terlampaui maka balapan tersebut akan dinyatakan batal.
021.14 BANTUAN DARI LUAR - MEMOTONG LINTASAN
Seluruh bantuan dari luar lintasan pada saat latihan dan balapan tidak diperbolehkan kecuali
dibantu / diangkat oleh petugas panitia yang terdaftar atas inisiatifnya demi keamanan /
keselamatan, hukuman untuk pelanggaran ini adalah pemecatan
Pada saat latihan dan balapan, konsultasi antara manajer. mekanik dan pembalap hanya
diijinkan didaerah perbaikan dan daerah signal. Pembalap yang berhenti disepanjang
lintasan untuk konsultasi dengan lainnya dapat mengganggu pembalap lainnya, bila hal ini
terjadi maka dapat diartikan sama dengan mendapat bantuan dari pihak luar.
Pada satu bagian dari lintasan harus ada suatu daerah untuk memperbaiki kendaraan pada
saat balapan. Pada daerah ini orang - orang yang diperbolehkan masuk adalah mekanik
yang terdaftar yang / untuk memperbaiki dan menyetel kendaraan pada saat balap, mekanik
pemberi signal dan utusan dari Industri.
Semua pengisian ( bensin, oli dll ) harus dilakukan dalam keadaan mesin mati.
Semua pembalap yang masuk kedalam daerah perbaikan ( repair zone ), pada saat akan
keluar menuju lintasan diharuskan berhenti untuk menunggu aba - aba dari petugas panitia,
hukuman dari pelanggaran ini akan diusulkan yang mengakibatkan pemecatan dari balapan.
Semua pembalap yang memasuki paddock pada saat berlangsungnya balapan dengan
mesin hidup tidak diperbolehkan memulai lagi balapan itu.
Pembalap tidak diperbolehkan memakai radio komunikasi.
PERATURAN MOTOCROSS 93 IKATAN MOTOR INDONESIA
Pembalap tidak diperbolehkan menggunakan alat penyangga pada daerah garis start.
Memotong jalur lintasan tidak diperbolehkan. Hukuman untuk pelanggaran ini pemecatan
mulai dari latihan sampai balapannya. Jika diperlukan, hukuman lainnya akan ditentukan
oleh Dewan Jury.
Pembalap yang meninggalkan jalur lintasan pada saat balapan berlangsung dapat kembali
mengikuti balapan dengan masuk kedalam jalur lintasan secara perlahan, pembalap harus
kembali dari titik terdekat dimana tempat ia keluar tanpa mendapat keuntungan.
Semua mekanik harus segera meninggalkan daerah perbaikan setelah kelas perlombaan
selesai dan kembali ke paddock, sehingga daerah perbaikan ini dapat dipergunakan oleh
mekanik pembalap lainnya yang akan mengikuti perlombaan berikutnya.
Adalah menjadi tanggungjawab pembalap sendiri bahwa mekanik pembalap tersebut
mengerti dan paham semua peraturan yang berlaku didalam daerah perbaikan. Sanksi
pemecatan kepada pembalapnya.
021.15 PANITIA PETUGAS BENDERA
Panitia petugas bendera sebaiknya ditugaskan kepada laki - laki, sedangkan ukuran bendera
adalah 75 X 60 cm sedangkan ukuran bendera Finish / chequered flag berukuran 100 x 80
mm dengan ketentuan :
Tanda Artinya
Bendera Merah, dikibarkan Stop untuk semua
Bendera Hitam dengan papan Pembalap yang bersangkutan diharuskan berhenti dan
nomer pembalap yang tertera pembalap tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan
perlombaan.
Bendera Hitam dengan bulatan Pembalap yang bersangkutan diharuskan masuk
Berwarna jingga ( orange ) kedaerah perbaikan (pit) untuk melakukan perbaikan
dengan papan nomer pembalap pada kendaraan, pembalap tersebut masih dapat
yang tertera melanjutkan perlombaan setelah kendaraannya diperbaiki.
Bendera Kuning Bahaya, jalan perlahan - lahan, persiapan untuk berhenti,
dilarang mendahului.
Sanksi dari pelanggaran ini (khusus bendera kuning), bila dilanggar akan mengakibatkan
pengurangan 1 ( satu ) putaran.
Bendera Biru dikibarkan Hati-hati ada pembalap yang akan mendahului anda
(anda akan di overlap / disusul )
( Bendera Biru hanya dipergunakan oleh petugas bendera tambahan, yang hanya bekerja
khusus untuk bendera Biru )
Bendera Hijau Lintasan bebas / bersih untuk start balapan.
PERATURAN MOTOCROSS 94 IKATAN MOTOR INDONESIA
( Bendera Hijau hanya dapat dipergunakan oleh petugas bendera khusus pada saat akan
dilakukan start balapan )
Bendera Hitam putih kotak-kotak Latihan atau balapan telah berakhir.
Bendera - bendera tersebut harus dalam keadaan polos ( tanpa ada logo sponsor ).
Warna dan bentuk bendera - bendera tersebut akan diperiksa satu hari sebelum latihan
dimulai.
Umur minimum petugas bendera adalah 16 Tahun.
021.16 MELEWATI GARIS KONTROL / GARIS FINISH
Pada saat kendaraan pembalap melewati garis control sudah harus tercatat dan begitu juga
saat sebagian kendaraan pembalap melewati garis control, dimana pembalap harus selalu
bersamaan dengan kendaraannya dan dalam kondisi utuh/ lengkap ( misal : jok, knalpot,
rem dll) sanksi pemecatan.
021.17 SCRUTINEERING DAN VERIFIKASI
Scrutineering harus sesuai dengan prosedur dan dengan jadwal sesuai Peraturan Grass
Track Ikatan Motor Indonesia dan Peraturan Perlombaan Tambahan dari kejuaraannya.
021.17.1 Kebisingan suara setelah balapan
Segera setelah berakhirnya setiap balapan, 3 (tiga) kendaraan akan dipilih secara acak
oleh Dewan Jury untuk diperiksa kembali kebisingannya. Kendaraan pembalap yang
kebisingannya melebihi limit (dBA 98 + 2), dalam hal ini pembalap akan dikenakan
hukuman 2 ( dua ) menit tambahan waktu dari yang ditempuh pembalap tersebut pada saat
balapan, akan tetapi pembalap mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya dan
kendaraan tersebut harus diperiksa ulang sebelum start balapan berikutnya. Untuk itu
petugas scrutineering harus tetap berada ditempatnya dengan peralatannya. (Pasal ini
berlaku untuk kendaraan yang masuk finish dalam keadaan utuh / sesuai dengan peraturan
tentang spesifikasi sepeda motor ) .Hukuman pada pasal ini dapat dijatuhkan sesuai
dengan peraturan jika alat pengukur kebisingan tersedia di tempat pemeriksaan akhir
kendaraan.
021.17.2 Final verifikasi
Segera setelah balapan terakhir selesai, 5 ( lima ) kendaraan terdepan pada setiap balapan
ditambah 1 ( satu ) kendaraan yang dipilih secara acak harus berada didaerah tertutup untuk
pemeriksaan ulang. Kendaraan tersebut harus tetap berada didaerah tersebut selama 30
menit dihitung dari waktu finish pembalap terdepan. Hal ini dilakukan bila ada yang protes
menghendaki untuk diuji ulang.
Pemeriksaan teknik yang dilaksanakan setelah selesainya lomba meliputi semua aspek
tentang spesifikasi teknik sepeda motor , contohnya : saringan knalpot ( silencer ), tuas rem,
jok/ tempat duduk, rem depan , rem belakang dan lainnya yang sesuai aspek safety serta
spesifikasi kendaraan
PERATURAN MOTOCROSS 95 IKATAN MOTOR INDONESIA
021.17.3 Biaya protes yang menyangkut masalah mesin
Biaya untuk protes masalah mesin sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dimana biaya
tersebut harus dibayar oleh pihak yang kalah kepada mekanik dan pembalap yang telah
membuka mesinnya.
021.17.4 Pemeriksaan bahan bakar
Pemeriksaan bahan bakar akan dilakukan sesuai dengan aturan, Pembalap yang melakukan
/ melanggar aturan yang telah ditentukan akan dikenakan hukuman pemecatan dari seluruh
balapan.
021.17.5 Anti doping dan alcohol tes
Pemeriksaan anti doping dan alkohol tes akan dilakukan sesuai aturan. Pembalap yang
terbukti melakukan / melanggar aturan yang telah ditentukan akan dikeluarkan hukuman
pemecatan dari seluruh balapan. Hukuman selanjutnya mungkin akan diberikan.
021.18 HASIL
Juara dari balapan ini adalah pembalap pertama / terdepan yang melewati garis finish.
Pembalap yang masih melakukan balapan diharuskan langsung berhenti setelah
melewati garis finish.
Pada saat melewati garis finish, pembalap harus bersamaan dengan kendaraannya.
Pembalap yang dianggap tidak finish adalah :
- Belum melewati garis finish dengan tenggang waktu 5 menit setelah waktu
pembalap terdepan melewati garis finish.
- Belum menyelesaikan ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah lap yang ditempuh
pembalap terdepan dan tidak melewati bendera Finish/ chequered flag.
- Apabila ¾ ( tiga perempat ) dari jumlah total lap tidak tercapai jumlahnya maka
hasilnya akan digabungkan dengan lomba yang mencapai jumlah lap keseluruhan
(Jika terjadi penghentian balapan oleh Pimpinan Perlombaan).
Juara dari balapan ini adalah pembalap yang mendapatkan / mempunyai angka
tertinggi dari hasil yang didapat pada saat finish.
Jika terdapat angka yang sama, maka pembalap yang mempunyai angka lebih tinggi
pada balapan kedua adalah pemenangnya.
Seluruh hasil harus disahkan oleh Dewan Jury.
Diharuskan kepada semua penyelenggara untuk segera setelah selesainya balapan tersebut
untuk mengirim hasil-hasil kejuaraan kepada P.P. IMI dan penyelenggara kejuaraan
berikutnya.
021.19 ANGKA UNTUK KEJUARAAN
Angka yang akan diberikan kepada pembalap untuk setiap balapan adalah :
Juara 1 : 25 Juara 11 : 10
Juara 2 : 22 Juara 12 : 9
Juara 3 : 20 Juara 13 : 8
Juara 4 : 18 Juara 14 : 7
Juara 5 : 16 Juara 15 : 6
PERATURAN MOTOCROSS 96 IKATAN MOTOR INDONESIA
Juara 6 : 15 Juara 16 : 5
Juara 7 : 14 Juara 17 : 4
Juara 8 : 13 Juara 18 : 3
Juara 9 : 12 Juara 19 : 2
Juara 10 : 11 Juara 20 : 1
021.20 PEMECATAN
Hukuman pemecatan akan diberikan atas pelanggaran - pelanggaran sebagai berikut:
1. Memberikan keterangan palsu dalam formulir pendaftaran
2. Menjalankan kendaraan di dalam lintasan berlawanan arah.
3. Merokok dalam paddock atau waiting zone.
4. Melakukan gerakan / manuver / tindakan yang membahayakan pembalap lainnya
5. Tidak mentaati perintah panitia sebelum, selama dan sesudah perlombaan.
6. Melakukan tindakan-tindakan yang dianggap tidak sportif dan merugikan umum baik
sebelum, selama maupun sesudah perlombaan berlangsung.
7. Tidak menghiraukan perintah berhenti dari Pimpinan Perlombaan
8. Berkelahi sesama pembalap atau bertindak kasar terhadap anggota panitia
9. Membawa minumam keras yang dapat memabukkan atau menggunakan obat
terlarang, obat perangsang dan sebagainya.
10.Tidak dapat menunjukkan Kartu Ijin Start ( KIS ).
11.Tidak lulus pada waktu scrutineering ulang.
12. Melakukan tindakan melawan petugas panitia, Pimpinan Perlombaan, Juri dan
petugas lainnya.
021.21 PROTES
Protes harus diajukan sesuai dengan yang tertera dalam pasal 49 buku Peraturan Olahraga
Kendaraan Bermotor dengan disertai uang jaminan sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu
rupiah ).
021.22 PEMBAGIAN HADIAH
Juara pertama sampai ketiga setiap balapan diharuskan mengikuti acara pembagian hadiah
dan harus segera dilaksanakan setelah berakhirnya setiap balapan.
021. 23 JUMPA PERS
Juara dari tiap balapan, keseluruhan balapan dan pembalap yang diundang khusus oleh
panitia diharuskan mengikuti acara jumpa pers secara singkat setelah acara pembagian
hadiah.
021.24 HADIAH UANG
Minimum hadiah uang adalah :
Kelas Standard PEMULA ( Kejuaraan Nasional )
Juara 1 Trophy dan uang Rp. 600.000,-
2 Trophy dan uang Rp. 500.000,-
3 Trophy dan uang Rp. 400.000,-
PERATURAN MOTOCROSS 97 IKATAN MOTOR INDONESIA
4 Trophy dan uang Rp. 300.000,-
5 Trophy dan uang Rp. 200.000,-
Kelas Bebek Modifikasi JUNIOR ( Kejuaraan Nasional )
Hadiah tiap balapan / Moto :
Juara 1 uang Rp. 375.000,-
2 uang Rp. 325.000,-
3 uang Rp. 275.000,-
4 uang Rp. 225.000,-
5 uang Rp. 175.000,-
NB : Trophy Juara 1 s/d 5 akan diberikan untuk Juara Total point Moto 1 + Moto 2
Kelas Bebek Modifikasi 2 langkah SENIOR ( Kejuaraan Nasional )
Hadiah tiap balapan / Moto :
Juara 1 uang Rp. 625.000,-
2 uang Rp. 500.000,-
3 uang Rp. 400.000,-
4 uang Rp. 300.000,-
5 uang Rp. 200.000,-
NB : Trophy Juara 1 s/d 5 akan diberikan untuk Juara Total point Moto 1 + Moto 2
Kelas Bebek Modifikasi 4 Langkah SENIOR ( Kejuaraan Nasional)
Hadiah tiap balapan / Moto :
Juara 1 uang Rp. 625.000,-
2 uang Rp. 500.000,-
3 uang Rp. 400.000,-
4 uang Rp. 300.000,-
5 uang Rp. 200.000,-
NB : Trophy Juara 1 s/d 5 akan diberikan untuk Juara Total point Moto 1 + Moto 2
Kelas ( Sport dan Trail ) SENIOR ( Kejuaraan Nasional )
Hadiah tiap balapan / Moto :
Juara 1 uang Rp. 625.000,-
2 uang Rp. 500.000,-
3 uang Rp. 400.000,-
4 uang Rp. 300.000,-
5 uang Rp. 200.000,-
NB : Trophy Juara 1 s/d 5 akan diberikan untuk Juara Total point Moto 1 + Moto 2
Keterangan :
Hadiah uang tersebut dibagikan dengan ketentuan :
* Keseluruhan hadiah uang tersebut diatas dibagikan apabila jumlah pembalap starter yang
mengikuti kelas tersebut sekurang – kurangnya 10 pembalap / starter
PERATURAN MOTOCROSS 98 IKATAN MOTOR INDONESIA
* Apabila jumlah pembalap / starter yang mengikuti kelas tersebut lebih dari 5 pembalap /
starter atau lebih tetapi kurang dari 10 pembalap / starter, maka hadiah uang hanya
diberikan kepada juara 1 s/d 3, sedangkan juara 4 dan 5 hanya menerima trophy saja.
* Apabila jumlah pembalap / starter yang mengikuti kelas tersebut hanya 5 pembalap /
starter atau kurang maka hanya diberikan trophy saja kepada juara 1 s/d 5.
* Bagi para pemenang diwajibkan hadir pada upacara pembagian hadiah ( tidak dapat
diwakilkan ) dengan menggunakan pakaian yang rapih ( tidak diperbolehkan memakai
sandal ), bila pemenang tidak dapat hadir maka hanya akan menerima gelar, sedangkan
trophy dan uang tidak akan diberikan.
* Kecuali dalam keadaan force majure, harus disertai pembuktian dengan surat keterangan
yang jelas.
021.25 KETENTUAN UMUM
Dengan turut sertanya pembalap dalam perlombaan, maka secara sadar peserta tunduk
pada semua ketentuan dan syarat-syarat yang tertera dalam Peraturan Grass Track PP.IMI
dan semua pembalap dianggap mengetahui dan mengerti tentang pasal - pasal yang tertera
dalam peraturan ini serta peraturan-peraturan dan ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan
panitia.
Pembalap bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan masing-masing kendaraan oleh diri
sendiri atau mekaniknya atas musibah yang dialaminya selama perlombaan, termasuk akibat
dan kerugian yang dialami pihak lain atau pihak ketiga / penonton.
Pembalap tidak akan melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap panitia
dengan dalih apapun mengenai akibat dari dan yang berhubungan dengan perlombaan ini.
Panitia berhak mengadakan perubahan atau penambahan pasal untuk menjamin keamanan
atau alasan lain dengan Hak Intepretasi berada di pihak panitia.
Dewan Jury adalah badan tertinggi selama perlombaan untuk mengambil keputusan dan
Dewan Jury atas laporan pemeriksaan scrutineering dapat melarang kendaraan pembalap
yang mengalami kerusakan untuk mengikuti perlombaan ini bila dikhawatirkan akan
membahayakan pembalap atau penonton
Panitia berhak untuk memecat setiap pembalap berikut mekaniknya yang ternyata bertindak
tidak sportif, maka melalui Dewan Jury dapat mengusulkan kepada IMI Daerah setempat
atau PP.IMI agar pembalap tersebut dijatuhi hukuman skorsing dengan pencabutan Kartu Ijin
Start ( KIS ) untuk suatu periode tertentu.
Sebagai pembalap atau olahragawan adalah wajar apabila selalu bertindak sportif dalam
segala hal baik sebelum, selama maupun sesudah perlombaan berlangsung.
021.26 INTEPRETASI
Bila terdapat intepretasi dari peraturan ini maka peraturan yang dipakai tetap adalah peraturan yang dikeluarkan oleh PP.IMI
