Aktifitas Ekspedisi PT Jaya Sakti Mengganggu Lalu Lintas
Manado Rasing Star Polemik (Bitung) - Pengguna jalan 46 kelurahan Paceda Kecamatan Madidir mengeluhkan pembangunan ekspedisi pelataran kontener yang dianggap mengganggu lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Rahel Rotinsulu melalui Kabid Darat, Vecky Sangkaeng, Selasa menjelaskan, aktifitas galian dan pembangunan ekspedisi ini belum mengantongi ijin Analisa dampak lalu lintas (Andalalin).
"Aturan sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 tahun 2012 tentang Andalalin, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas, peraturan pemerintah No 32 tahun 2011 tentang Amda dan Perda No 8 tahun 2008 tentang pengaturan lalu lintas," ujar Sangkaeng menjelaskan.
Keterangan itu kata Sangkaeng, menguraikan masalah jalan dilarang mengotori, menjatuhkan, menarik, menyeret dan lain-lain benda apapun dijalan umum.
"Sampai saat ini pihak pelaksana tidak pernah mengajukan permohonan untuk mengurus ijin Andalalin," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas kata dia, Pemkot Bitung harus tegas memperingatkan PT Jaya Sakti agar mengurus ijinnya supaya tidak meresahkan masyarakat
Camat Madidir, Frosman Dandel ketika dikonfirmasi, mengakui pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga dengan memberikan teguran.
"Kami sudah menegur pihak perusahaan," ujar Dandel.
Tetapi yang diherankan kata Dandel, pihak PT Jaya Sakti belum pernah mengajukan permohonan ijin baik ke pemerintah Kelurahan Paceda maupun Kantor Kecamatan Madidir.
Aktifitas galian serta keluar masuknya kendaraan dump truk di lokasi tersebut membuat kondisi jalan kotor dan mengundang kerawanan kecelakaan.
Sementara pihak PT Jaya Sakti pelaksana proyek tidak memiliki tanggungjawab untuk membersihkan jalan raya yang dipenuhi gumpalan-gumpalan kotoran tanah.(Dona)
