Tim Macan Polres Minut Tangkap Pelaku Pencurian Antar Kabupaten/Kota
Minahasa Utara (ksc) -- Tim Macan Polres Minahasa Utara kembali tangkap pelaku kasus pencurian antar kota bernama asal Minahasa Utara Keren N alias Sky (28) di Minahasa Selatan, pada 9 Mei 2021.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau SIK, Selasa mengatakan, tersangka dugaan kasus pencurian ini beraksi selama empat tahun dari 2016 lalu sampai Mei 2021 dengan barang bukti delapan unit hand phone dan uang sebanyak Rp21 juta serta 1 unit kendaraan bermotor berjenis honda beet.
"Ada 41 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi target si pelaku dan berdasarkan saksi-saksi, bukan hanya satu daerah saja yang ada di Sulawesi Utara, melainkan di berbagai wilayah menjadi target pencurian," ujar Kapolres saat konfrensi pers.
Kapolres dalam konfrensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Hans Karia Biri dan Kasat Reskrim AKP Fandi Bayu mengatakan, modus operandi pelaku awalnya masuk pada counter-counter handphone dengan maksud membeli handphone. Tapi disaat pelayan lengah, disaat itulah pelaku beraksi dan mencuri hanphone kemudian langsung lari.
"Hasil curian ini pun akhirnya kotban bermaksud ingin menjual hasil curiannya dengan mengupload lewat media sosial facebook. Alhasil lewat postingan itu, ada orang yang melakukan penawaran dan bermaksud ingin membelinya bahkan telah menyepakati untuk pertemuan bahkan transaksi, kemudian pelaku mendatangi orang yang ingin membeli handphone tersebut. Pembeli tersebut mengakui tidak tinggal di Minahasa Utara, melainkan di desa Motooling Kecamatan Minahasa Selatan," kata Kapolres menceritakan.
Mendapat laporan dengan ciri-ciri pelaku pencurian, sehingga pada 8 Mei 2021 lalu, ada kejadian pencurian lagi yang dilakukan oleh pelaku. Atas kasus itu, Tim Macan langsung beraksi dan mencari pelaku.
"Pada 9 Mei anggota Resmob berangkat untuk menjemput pelaku pencurian yang diketahui pelaku berada di Minahasa Selatan, Tim Macan pun saat itu sedang beristirahat didekat tempat tinggal pelaku. Namun pada saat itu, tim ternyata melihat dia sedang berboncengan dengan pacarnya yang kebetulan makan bakso dekat dengan tempat anggota Resmob ada di sana, karena kami sudah mendapatkan fotonya dan mendapatkan identitasnya lalu akhirnya mereka mendekati dia dan langsung melakukan interogasi di situ dan mendapatkan barang bukti yang sedang dia bawa ketika dia lagi makan," kata Kapolres.
Dari hasil interogasi kata Kapolres, motor yang dikendarainya ternyata merupakan hasil yang didapat atas penjualan handphone.
"Ternyata ini motor juga hasil yang dia gunakan dari penjualan handphone. Handphone yang dicuri motor ini dia pakai dia beli dengan uang hasil penjualan handphone curiannya dan didapati juga uang tunai berjumlah Rp 21 juta dari hasil penjualan handphone lainnya," kata Kapolres lagi.
Kapolres mengatakan, memang sudah begitu banyak orang yang menjadi korban pelaku, sehingga dia memperkaya diri dia dengan cara tersebut.
"Pada saat itulah anggota tanpa lagu mengambil dia yang sama-sama dengan pacarnya langsung dibawa ke polres Minahasa Utara untuk diinterogasi selanjutnya bersama dengan barang bukti yang didapat pada saat itu. Perlu diketahui rekan-rekan, motor ini sebagai salah satu barang bukti, dimana motor ini juga sebagai alat transportasinya untuk melakukan pencurian," katanya.
Dari hasil interogasi kata Kapolres, 41 TKP itu ada 21 TKP di Minahasa Utara kemudian 9 TKP di Kotamobagu, di Tomohon ada 4 TKP, 4 TKP di Minahasa, serta 3 TKP di Manado.
"Dari begitu banyak tempat yang dia sudah datang dan melakukan pencurian dikategorikan memang dia sudah residivis untuk menjadi pelaku dalam hal pencurian spesialis handphone. Atas kasus ini pelaku masuk dalam pasal 362 pencurian yang mana dia memiliki barang milik orang lain dengan cara melawan hukum yaitu dengan tanpa diketahui oleh pemilik, ya itulah pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujar Rahakbau.
Dia pun menghimbau, jika ada yang menjadi korban pencurian, silahkan melaporkan. Apabila dia pelaku, akan diberatkan hukumannya. Dimana berapa tkp yang menjadi korban, silahkan dan melaporkan serta silahkan melihat barang yang ada.
Kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara AKP Fandi Bayu mengakui, saat pelaku hendak dibawa ke Polres Minahasa Utara, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan tim mengambil tindakan dengan melumpuhkan korban dengan timah panas.(MRT)
