Polres Minut Rilis Penanganan Empat Kasus 2022
Minahasa Utara (ksc) -- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara, Sulawesi Utara rilis penanganan empat kasus yang ditangani selang Januari hingga Minggu pertama Februari 2022.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Y Wibowo melalui Wakapolres Kompol Hans Biri, Jumat dalam konfrensi pers, Jumat mengatakan, ada empat kasus yang ditangani Polres Minahasa Utara, diantaranya kasus penganiayaan, kasus perkelahian, kasus cabul dan pencurian.
"Untuk kasus penganiayaan yang terjadi di desa Kokoleh Kecamatan Likupang Selatan dengan tersangka MT menyebabkan kematian terhadap korban Felix Toreh pada Januari lalu, sehingga MT terjerat pasal 338 KUHP," ujar Wakapolres.
Wakapolres pun menjelaskan, untuk kasus perkelahian antar siswa SMP, kasus tersebut dilakukan tahap mediasi yang melibatkan orang tua siswa.
"Kasus oerkelahian antar siswa ini sudah selesai dan berakhir damai, dengan melibatkan pihak keluarga yang disertai penandatangan perjanjian tidak melakukan kasus itu lagi," ujar Wakapolres.
Sementara untuk kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada 2 Februari 2022, tkp di Kecamatan Kema oleh AL terhadap dua wanita yang masih dibawah umur. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 821 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan badan 15 tahun penjara, denda Rp15 milyar.
"Kasus itu ditangani Polres Minut dan melibatkan dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Minut. Adapun tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Airmadidi," ujar Wakapolres.
Sedangkan kasus pencurian anjing kampung peliharaan yang terjadi pada 18 Januari 2022 di Kecamatan Kalawat milik dari R Senduk, dijelaskan Kasat Reskrim Minut AKP Fandy Bau saat mendampingi Wakapolres Minut, kasus tersebut melibatkan empat tersangka pencurian yaitu AS, SM, SL dan HR asal Manado.
"Para tersangka sudah dipulangkan dengan status wajib lapor. Adapun total kerugian sekitar Rp750 ribu. Proses tersebut merupakan tinda pidana ringan sehingga tersangka dipulangkan dan dari hasil penyelidikan, belum didapati ada keterlibatan jaringan pencurian anjing. Dalam ketentuan ancaman hukuman pidana yang dilakukan penahanan minimal ancaman 5 tahun keatas. Ada beberapa pasal - pasal pengecualian yang bisa dilakukan penahanan. Untuk pasal 364 dan 407, tidak dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Fansy Bau.(MRT)
